Partai Politik Dilarang Menerima Imbalan Dalam Proses Pencapresan dan Caleg

JAKARTA – WARTA BOGOR – Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun termasuk uang dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres serta caleg dalam pemilu.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam UU. No.7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 228 yang berbunyi “Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden”.

Setiap orang maupun lembaga juga dilarang memberi imbalan kepada partai politik dalam bentuk apapun. Namun, jika terbukti menerima imbalan, maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengajukan capres dan cawapres di pemilu berikutnya.

“Partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 228 Ayat 3.

Larangan partai politik juga dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan tertuang dalam Pasal 242 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi “Ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima calon anggota legislatif dari partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.

Mengenai calon presiden dan wakil presiden 2024, KPU baru akan membuka pendaftaran pada bulan Oktober nanti.

Partai politik harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya agar bisa mendaftarkan capres dan cawapres.

Namun, partai politik dapat ber-koalisi atau kerjasama dengan partai lain, untuk memenuhi syarat tersebut.

 

Sumber: CNN Indonesia