Berita

Pembebasan PPh, Penerimaan Negara Diperkirakan Susut Rp380 Miliar

JAKARTA – WARTA BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.

“Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terhimpun akibat kebijakan ini sekitar Rp380 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli pada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, kebijakan insentif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Advertisement

“Dengan meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi, kami optimistis dampak positifnya akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Advertisement

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Raih Podium Moto3 Brasil 2026

WARTA BOGOR - Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, mencetak sejarah dengan meraih podium ketiga…

5 hours ago

Hindari Tanggal Ini! Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 3 Gelombang

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau para pemudik untuk menghindari waktu…

6 hours ago
Advertisement

Bukan Karena Sakit, KPK Jelaskan Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan mantan Menteri Agama,…

22 hours ago

Sejarah Kriteria MABIMS, Acuan Penentuan Idulfitri di Asia Tenggara

WARTA BOGOR - Kriteria MABIMS kembali menjadi perhatian menjelang penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026…

4 days ago

Berbeda dengan Pemerintah, Tarekat Syattariyah di Ponorogo Lebih Dulu Rayakan Idulfitri

WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Agama dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan Hari Raya…

4 days ago

Tips Sehat Mudik Lebaran, Lakukan Gerakan 2 Menit agar Tidak Cepat Lelah

WARTA BOGOR - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1447 H perantau di Indonesia berbondong-bondong mudik…

4 days ago