Berita

Pembebasan PPh, Penerimaan Negara Diperkirakan Susut Rp380 Miliar

JAKARTA – WARTA BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.

“Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terhimpun akibat kebijakan ini sekitar Rp380 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli pada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, kebijakan insentif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Advertisement

“Dengan meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi, kami optimistis dampak positifnya akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Advertisement

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

GERTAM (Gerakan Tanam) Sukses Gerakkan Sektor Pertanian Modern

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengambil peran strategis dalam mengawal…

21 minutes ago

Tanam Padi Makin Canggih, Polbangtan Kementan Bawa Drone Seeder ke GERTAM PM‑AAS

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Gerakan Tanam Serentak (GERTAM) Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM‑AAS) digelar di…

25 minutes ago
Advertisement

Biaya Haji 2027 Disubsidi Pemerintah Rp3 Juta, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar Jemaah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pemberian subsidi sekitar…

2 hours ago

Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rumah Zakat Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 70 Anak Yatim dan Dhuafa di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR — Komitmen dalam mendukung dunia pendidikan dan meringankan beban masyarakat terus diwujudkan oleh…

4 hours ago

Trase Baru Batutulis Ditargetkan 100 Persen Akhir Oktober, Kapan Dibuka untuk Umum?

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum akan langsung membuka trase baru…

5 hours ago

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, viral di…

6 hours ago