Berita

Pembebasan PPh, Penerimaan Negara Diperkirakan Susut Rp380 Miliar

JAKARTA – WARTA BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.

“Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terhimpun akibat kebijakan ini sekitar Rp380 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli pada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, kebijakan insentif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Advertisement

“Dengan meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi, kami optimistis dampak positifnya akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Advertisement

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Kirab Mahkota Binokasih Siap Digelar di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor memastikan persiapan Kirab Budaya…

11 hours ago

Mentan Amran Sebut MBG Serap Produksi 165 Juta Petani Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman,…

13 hours ago
Advertisement

Siswa SMA Asal Sulsel Bobol Sistem NASA, Dapat Golden Ticket dari Unhas

PINRANG - WARTA BOGOR - Seorang siswa SMA Negeri 8 Pinrang, Sulawesi Selatan bernama Rehan…

14 hours ago

Polisi Kejar Kiai AS yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati di Pati

PATI - WARTA  BOGOR - Seorang kiai berinisial AS alias Ashari yang merupakan pengasuh Pondok…

1 day ago

Pemkab Bogor Luncurkan “Ngupahan”, Inovasi Digital Kelola Sisa Pangan

CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memperkenalkan inovasi…

1 day ago

Trump Hentikan Operasi Militer di Selat Hormuz!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan penghentian sementara operasi militer…

2 days ago