Berita

Pembebasan PPh, Penerimaan Negara Diperkirakan Susut Rp380 Miliar

JAKARTA – WARTA BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.

“Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terhimpun akibat kebijakan ini sekitar Rp380 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli pada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, kebijakan insentif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Advertisement

“Dengan meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi, kami optimistis dampak positifnya akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Advertisement

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Aliansi Mekkah, Begini Dahsyatnya Kekuatan Militer Arab Saudi, Turki, dan Pakistan

WARTA BOGOR - Para pemimpin Arab Saudi, Turki, dan Pakistan menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama Mekkah…

7 hours ago

Tak Lagi Andalkan Data Umum, Pemkab Bogor Petakan Kemiskinan hingga ke Rumah Warga

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat strategi penanganan kemiskinan dengan mengandalkan…

16 hours ago
Advertisement

Polres Bogor Sabet Juara 2 Nasional Inovasi Ketahanan Pangan

BOGOR – WARTA BOGOR - Polres Bogor berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah meraih…

18 hours ago

Pemerintah Mulai Kaji Pembatasan Pertalite: Tak Lagi untuk Semua

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah tengah mengkaji rencana pembatasan pembelian Pertalite bersubsidi bagi kelompok…

18 hours ago

PKS Dramaga Ajak 27 Pemuda Jelajahi dan Tracking Kawah Ratu

BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 27 pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah di Kecamatan Dramaga mengikuti…

1 day ago

Viral! Booth Miras di Festival Musik Gelar Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha

JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial video yang memperlihatkan tantangan hafalan surah…

1 day ago