Berita

Pembebasan PPh, Penerimaan Negara Diperkirakan Susut Rp380 Miliar

JAKARTA – WARTA BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.

“Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terhimpun akibat kebijakan ini sekitar Rp380 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli pada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (8/1/2026).

Namun demikian, kebijakan insentif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja.

Advertisement

“Dengan meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi, kami optimistis dampak positifnya akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” kata Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Advertisement

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: CNN Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

GoTo dan Grab Sepakat Turunkan Potongan Ojol, Pengemudi Terima 92 Persen Pendapatan

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia resmi…

6 hours ago

Konektivitas Wilayah, Pemkab Bogor Matangkan Rencana Jalur Kereta di Wilayah Selatan dan Barat

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mematangkan rencana pengembangan transportasi berbasis rel…

10 hours ago
Advertisement

Kasus Penyiksaan YTR, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Tersangka Taufik Hidayat

BANDUNG - WARTA BOGOR - Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan…

12 hours ago

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kemarahannya terhadap Taufik Hidayat,…

1 day ago

Bupati Bogor Hadirkan Program KAMI Mendengar, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan Anak

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi meluncurkan Program KAMI Mendengar sebagai…

1 day ago

BPS Kota Bogor Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lakukan Pendataan Door to Door

BOGOR - WARTA BOGOR - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor resmi memulai pelaksanaan Sensus…

2 days ago