Pemerintah Kembali Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Pada Juni 2025, Ada Ketentuan Baru!

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% pada pertengahan tahun 2025. Kebijakan ini sebagai bagian dari paket insentif ekonomi terbaru yang dijadwalkan meluncur pada 5 Juni 2025.

Namun, diskon kali ini terdapat ketentuan baru. Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 Volt Ampere (VA), kini dibatasi maksimal hanya 1.300 VA.

Jadi, pengguna yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% hanya yang memiliki kapasitas daya 1.300 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50% ini rencananya berlaku selama Juni-Juli 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Itu kayak sebelumnya (diskon tarif listrik 50%), tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA, kalau yang kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Iya,” ujarnya saat ditanya apakah diskon tarif listriknya kembali 50%.

Diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan berlaku selama periode Juni dan Juli 2025. Adapun target konsumen yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% ini sebanyak 79,3 juta rumah tangga.

Angka ini lebih rendah dari sasaran konsumen yang mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari 2025 lalu yang mencapai 81,42 juta pelanggan. Pasalnya, diskon tarif listrik 50% pada awal tahun ini mencakup hingga pelanggan 2.200 VA.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia