KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran hingga Rp624 miliar untuk program bantuan keuangan (bankeu) desa tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bankeu desa tahun ini, dapat dipergunakan untuk berbagai sektor oleh pemerintah desa.
“Regulasinya sudah ada, yaitu Peraturan Bupati Bogor nomor 48 tahun 2025. Secara umum, peruntukkannya bisa untuk pembangunan jalan atau jembatan, pengelolaan sampah, program satu sarjana satu desa, digitalisasi desa dan lainnya,” kata Hadijana dalam keterangan, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, program kegiatan di setiap desa nantinya dibahas dalam musyawarah pada masing-masing desa, kemudian diajukan ke DMPD lalu dilakukan verifikasi sebelum anggaran dicairkan ke pemerintah desa.
“Paling besar Rp1,5 miliar dan paling sedikit Rp200 juta. Tapi anggaran yang disiapkan itu Rp1,5 miliar dikali 416 desa jadi sekitar Rp624 miliar,” tuturnya.
Namun, setiap desa tidak akan mendapat bankeu sama rata. Besaran bankeu tergantung pada prestasi penggunan bankeu pada tahun 2025 dan program yang diajukan oleh desa itu sendiri.
Hadijana menjelaskan, pemerintah desa diharuskan membuat program kegiatan mengacu pada Perbup Bogor nomor 48 tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keungan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur.
Antara lain Program Satu Desa Satu Sarjana, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.
Pengelolaan bantuan keuangan desa pun harus dilakukan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Begitupula dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan.
Sumber: Pojok Bogor