JABAR – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja. Sesuai peraturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan posko layanan tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung.
Selain di kantor Disnakertrans, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Posko konsultasi dan pengaduan THR tersebut dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.
“Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Oka dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Pada Idulfitri tahun sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat menerima 344 pengaduan terkait pelanggaran pembayaran THR. Sebagian besar laporan berasal dari pekerja di sektor pariwisata.
Sumber: detiknews