Berita

Pendiri Ponpes Pemerkosa Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PATI – WARTA BOGOR – Pria berinisial AS (51), pendiri pondok pesantren yang juga tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, resmi ditahan di Polresta Pati setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah dan akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri pada Kamis pagi (7/6/2026).

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan tersangka dijerat sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jaka saat konferensi pers.

Advertisement

Ia menjelaskan, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.

Advertisement

Menurut Jaka, tersangka menggunakan modus doktrin kepada para korban bahwa murid wajib mengikuti perintah guru agar mendapatkan ilmu. Doktrin tersebut membuat korban tidak berani menolak tindakan pelaku.

“Modus operandi adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut dengan kata guru agar murid dapat ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan guru kepada korban,” ungkap Jaka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya puluhan korban lain.

Advertisement

“(Soal) 50 korban, apakah sampai, bertambah atau tidak, saat ini kami fokus pada korban yang sudah lapor dan sudah diperiksa total masih 5 orang,” kata dia.

Dika juga mengimbau korban lain agar segera melapor kepada polisi dengan jaminan perlindungan identitas.

“Terkait dengan perlindungan korban, silakan baik keluarga, tetangga, merasa menjadi korban silakan laporkan. Untuk identitas kita merahasiakan,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Juli 2024. Namun, proses penyelidikan sempat terhambat karena beberapa saksi mencabut keterangannya.

“Mungkin kasus ini dilaporkan tahun 2024 tepatnya bulan Juli, korban setelah lulus dan berani melaporkan, awalnya 5 korban dan 3 sudah dicabut (laporannya). Karena ada (yang) dicabut, menjadi menghambat. Tapi meskipun beriring waktu, tersangka kita bisa tetapkan. Terlapor sebagai tersangka. Saat ini sudah kita laksanakan proses pidana,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detikjateng

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kemarahannya terhadap Taufik Hidayat,…

16 minutes ago

Bupati Bogor Hadirkan Program KAMI Mendengar, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan Anak

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi meluncurkan Program KAMI Mendengar sebagai…

2 hours ago
Advertisement

BPS Kota Bogor Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, Lakukan Pendataan Door to Door

BOGOR - WARTA BOGOR - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor resmi memulai pelaksanaan Sensus…

4 hours ago

Kisah Pilu Yuvita, Wanita yang Disiksa Pacar Selama Tiga Tahun hingga Alami Cacat Permanen

BANDUNG - WARTA BOGOR - Seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29), warga Rancaekek, Kabupaten…

23 hours ago

Komunitas Emak Kantoran Gelar Webinar ke‑24, Bahas Pentingnya Komunikasi Sehat dalam Rumah Tangga

DEPOK-WARTA BOGOR– Komunitas Emak Kantoran bekerja sama dengan Harmoni Foundation menggelar kegiatan berbagi pengalaman dan…

24 hours ago

Indonesia Raih Peringkat ke Dua Destinasi Wisata Ramah Muslim Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia berhasil mencatat prestasi membanggakan di sektor pariwisata dengan meraih peringkat kedua…

1 day ago