Berita

Pendiri Ponpes Pemerkosa Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PATI – WARTA BOGOR – Pria berinisial AS (51), pendiri pondok pesantren yang juga tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, resmi ditahan di Polresta Pati setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah dan akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri pada Kamis pagi (7/6/2026).

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan tersangka dijerat sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jaka saat konferensi pers.

Advertisement

Ia menjelaskan, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.

Advertisement

Menurut Jaka, tersangka menggunakan modus doktrin kepada para korban bahwa murid wajib mengikuti perintah guru agar mendapatkan ilmu. Doktrin tersebut membuat korban tidak berani menolak tindakan pelaku.

“Modus operandi adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut dengan kata guru agar murid dapat ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan guru kepada korban,” ungkap Jaka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya puluhan korban lain.

Advertisement

“(Soal) 50 korban, apakah sampai, bertambah atau tidak, saat ini kami fokus pada korban yang sudah lapor dan sudah diperiksa total masih 5 orang,” kata dia.

Dika juga mengimbau korban lain agar segera melapor kepada polisi dengan jaminan perlindungan identitas.

“Terkait dengan perlindungan korban, silakan baik keluarga, tetangga, merasa menjadi korban silakan laporkan. Untuk identitas kita merahasiakan,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Juli 2024. Namun, proses penyelidikan sempat terhambat karena beberapa saksi mencabut keterangannya.

“Mungkin kasus ini dilaporkan tahun 2024 tepatnya bulan Juli, korban setelah lulus dan berani melaporkan, awalnya 5 korban dan 3 sudah dicabut (laporannya). Karena ada (yang) dicabut, menjadi menghambat. Tapi meskipun beriring waktu, tersangka kita bisa tetapkan. Terlapor sebagai tersangka. Saat ini sudah kita laksanakan proses pidana,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detikjateng

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Kebakaran di Suryakencana, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

BOGOR - WARTA BOGOR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) resmi menutup…

15 hours ago

Prabowo soal Pendidikan Indonesia Tertinggal: Singapura Hanya Urus Satu Kota, Indonesia Punya 388 Ribu Sekolah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto menilai perbandingan kualitas pendidikan Indonesia dengan…

15 hours ago
Advertisement

BRIN Kembangkan Food Guard, Alat untuk Deteksi Makanan Basi di Ompreng MBG

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, memaparkan…

20 hours ago

LRT Masuk Bogor 2030, Pemkot Soroti Nasib Terminal Baranangsiang yang Tak Ada Perubahan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mempertanyakan kelanjutan pengembangan Terminal Baranangsiang…

2 days ago

Kasus Korupsi Sudah Keterlaluan, MUI Desak Pemerintah dan DPR Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

JAKARTA - WARTA BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk…

2 days ago

Buruan Daftar! Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka, Kuota Terbatas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara…

2 days ago