PATI – WARTA BOGOR – Pria berinisial AS (51), pendiri pondok pesantren yang juga tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pati, resmi ditahan di Polresta Pati setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah dan akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri pada Kamis pagi (7/6/2026).
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan tersangka dijerat sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak.
“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jaka saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.
Menurut Jaka, tersangka menggunakan modus doktrin kepada para korban bahwa murid wajib mengikuti perintah guru agar mendapatkan ilmu. Doktrin tersebut membuat korban tidak berani menolak tindakan pelaku.
“Modus operandi adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut dengan kata guru agar murid dapat ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan guru kepada korban,” ungkap Jaka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya puluhan korban lain.
“(Soal) 50 korban, apakah sampai, bertambah atau tidak, saat ini kami fokus pada korban yang sudah lapor dan sudah diperiksa total masih 5 orang,” kata dia.
Dika juga mengimbau korban lain agar segera melapor kepada polisi dengan jaminan perlindungan identitas.
“Terkait dengan perlindungan korban, silakan baik keluarga, tetangga, merasa menjadi korban silakan laporkan. Untuk identitas kita merahasiakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak Juli 2024. Namun, proses penyelidikan sempat terhambat karena beberapa saksi mencabut keterangannya.
“Mungkin kasus ini dilaporkan tahun 2024 tepatnya bulan Juli, korban setelah lulus dan berani melaporkan, awalnya 5 korban dan 3 sudah dicabut (laporannya). Karena ada (yang) dicabut, menjadi menghambat. Tapi meskipun beriring waktu, tersangka kita bisa tetapkan. Terlapor sebagai tersangka. Saat ini sudah kita laksanakan proses pidana,” pungkasnya.
Sumber: detikjateng
BOGOR - WARTA BOGOR - Fase pancaroba yang melanda Bogor memicu peningkatan cuaca ekstrem dan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor memastikan persiapan Kirab Budaya…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman,…
PINRANG - WARTA BOGOR - Seorang siswa SMA Negeri 8 Pinrang, Sulawesi Selatan bernama Rehan…
PATI - WARTA BOGOR - Seorang kiai berinisial AS alias Ashari yang merupakan pengasuh Pondok…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memperkenalkan inovasi…