Berita

Penjual Hewan Kurban di Kota Bogor Harus Kantongi SKKH

BOGOR – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi covid-19.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa hewan kurban yang dijual di Kota Bogor harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, dalam panduan protokol kesehatan penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Pihaknya melarang penjual hewan kurban berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Advertisement

“Selain itu, hewan kurban harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor,” kata Anas, Kamis (8/7/2020).

Sementara saat pemotongan hewan kurban lanjut Anas, tempat pemotongan hewan diminta melakukan disinfektsi sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.

“Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hyginie dan phisical distancing, menyediakan termo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septi tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai,” papar Anas.

Advertisement

“Petugas pemotong hewan juga harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan serta panitia menyediakan detergent untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah proses pemotongan,” lanjutnya.

Anas menyarankan pada para pengkurban agar tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas.

“Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas / RT / Ketua Komplek mengantar daging ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan dan distribusinya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan,” katanya.(detik.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Siapkan Penataan Delapan Simpang di Jalur Puncak, Ratusan Bangunan Terdampak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Rencana penataan delapan persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten…

10 hours ago

Rumah Zakat berbagi sarapan gratis, dukung pejuang keluarga dan UMKM lokal

BOGOR-WARTA BOGOR – Rumah Zakat kembali menebar manfaat melalui program berbagi sarapan gratis yang ditujukan…

19 hours ago
Advertisement

BGN Evaluasi Ribuan Dapur MBG, SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan…

19 hours ago

Dua Aksi Demonstrasi Digelar di Jakarta Hari Ini, 3.099 Personel Disiagakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dua aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat…

20 hours ago

Lunasi Biaya Sekolah, Rumah Zakat Buka Akses Pendidikan bagi Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

SUKABUMI-WARTA BOGOR– Akses pendidikan yang layak menjadi hak setiap anak, tidak terkecuali bagi mereka yang…

2 days ago

Baby Rio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia, Ukir Sejarah Kabupaten Bogor

CISARUA - WARTA BOGOR - Kabupaten Bogor mencatatkan sejarah baru dalam dunia konservasi satwa liar…

2 days ago