Berita

Penjual Hewan Kurban di Kota Bogor Harus Kantongi SKKH

BOGOR – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi covid-19.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa hewan kurban yang dijual di Kota Bogor harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, dalam panduan protokol kesehatan penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Pihaknya melarang penjual hewan kurban berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Advertisement

“Selain itu, hewan kurban harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor,” kata Anas, Kamis (8/7/2020).

Sementara saat pemotongan hewan kurban lanjut Anas, tempat pemotongan hewan diminta melakukan disinfektsi sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.

“Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hyginie dan phisical distancing, menyediakan termo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septi tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai,” papar Anas.

Advertisement

“Petugas pemotong hewan juga harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan serta panitia menyediakan detergent untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah proses pemotongan,” lanjutnya.

Anas menyarankan pada para pengkurban agar tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas.

“Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas / RT / Ketua Komplek mengantar daging ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan dan distribusinya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan,” katanya.(detik.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

IPB Sanksi 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…

4 hours ago

Edufair 2026 di Bogor Buka Peluang Mahasiswa Kuliah ke Inggris

BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…

4 hours ago
Advertisement

Angkot Kabupaten Bogor Dibatasi Masuk Kota, Ini Skema yang Akan Diterapkan Dishub Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…

1 day ago

DPR Soroti Wacana Pemblokiran Wikipedia oleh Komdigi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…

1 day ago

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 days ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

3 days ago