Berita

Penjual Hewan Kurban di Kota Bogor Harus Kantongi SKKH

BOGOR – WARTABOGOR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi covid-19.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa hewan kurban yang dijual di Kota Bogor harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, dalam panduan protokol kesehatan penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Pihaknya melarang penjual hewan kurban berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.

Advertisement

“Selain itu, hewan kurban harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor,” kata Anas, Kamis (8/7/2020).

Sementara saat pemotongan hewan kurban lanjut Anas, tempat pemotongan hewan diminta melakukan disinfektsi sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.

“Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hyginie dan phisical distancing, menyediakan termo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septi tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai,” papar Anas.

Advertisement

“Petugas pemotong hewan juga harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan serta panitia menyediakan detergent untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah proses pemotongan,” lanjutnya.

Anas menyarankan pada para pengkurban agar tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas.

“Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas / RT / Ketua Komplek mengantar daging ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan dan distribusinya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan,” katanya.(detik.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Bangun Pos Terpadu di Eks Warpat Puncak

PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…

2 hours ago

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…

8 hours ago
Advertisement

Mitchell Baker Ukir Sejarah, Jadi Pencetak Hattrick Termuda Timnas Indonesia di Piala AFF

CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…

10 hours ago

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…

1 day ago

Festival Merah Putih 2026 Resmi Diluncurkan, Hadirkan 19 Agenda Meriahkan HUT RI di Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

1 day ago

Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Cegah Perilaku Penyimpangan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…

2 days ago