JAKARTA – WARTA BOGOR – Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti valid terkait dugaan prostitusi anak yang disebut melibatkan warga negara asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Budi Hermanto mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Sejauh ini masih belum ditemukan informasi yang valid terkait lokasi kejadian, waktu, maupun identitas korban,” kata Budi, Rabu (20/5/2026) malam.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Siber setelah muncul unggahan di media sosial mengenai dugaan praktik prostitusi anak tersebut. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya juga turut menangani kasus itu.
“Direktorat PPA PPO sudah berkoordinasi dengan KPAI, Imigrasi, termasuk kemarin ada kunjungan dari Wakil Menteri PPA,” ujarnya.
Budi menegaskan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian. Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi akurat segera melapor melalui layanan darurat kepolisian 110.
“Ini menjadi prioritas utama Polda Metro Jaya untuk didalami. Jika masyarakat memiliki informasi valid yang bisa menjadi dasar penyelidikan, segera hubungi layanan 110 Kepolisian,” tandasnya.
Kasus tersebut sebelumnya viral setelah beredar video dan unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan praktik prostitusi anak di kawasan Blok M.
“Dugaan prostitusi di Blok M masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO bersama Direktorat Siber dan Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Budi.
Informasi awal disebut berasal dari akun media sosial berbahasa Jepang yang aktif pada periode September hingga November 2025. Dalam unggahan tersebut, akun diduga mencari anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun.
Salah satu unggahan menyebut anak perempuan ditemui di pinggiran Jakarta dengan bayaran Rp200 ribu. Unggahan lainnya menyebut seorang remaja perempuan berusia 17 tahun diantar oleh agen ke sebuah hotel.
Polisi hingga kini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sumber: Liputan6