Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Sukaraja Sukabumi

SUKABUMI-WARTABOGOR.id- Geger pengungkapan kasus jaringan Narkotika Internasional di Sukabumi oleh Satgassus Merah Putih Polri dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 402 Kilogram.

Konferensi pers digelar di TKP gudang tempat ditemukannya barang terlarang di Jalan Myltonia, Blok D 7, Nomor 12, RT 01/RW 25, Perum Taman Anggrek Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono serta Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan merupakan sindikat peredaran Narkoba Internasional Timur Tengah dengan total berat 402,38 Kilogram.

“Kalau ini tidak tertangkap akan tersebar ke masyarakat. Satu kilogram Narkoba ini bisa buat 4000 orang, jika kita kalikan 402 kilogram dalam penangkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan 1.680.000jiwa,” ungkap Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/6).

Lebih jauh Kabareskrim Polri menjelaskan, Sabu seberat 402 Kilogram yang berhasil di amankan apabila di konversi terhadap rupiah nilainya mencapai  nyaris setengah Triliun rupiah.

“Apabila kita rupiahkan 1kilogram nya dengan harga 1 Miliar, maka total nya 402 Miliar rupiah,” ungkap Listyo.

Modus yang dilakukan sindikat ini adalah melalui jalur kapal dari pelabuhan internasional (ship to ship) selanjutnya barang haram diangkut menggunakan perahu nelayan masuk melalui jalur Palabuhanratu Sukabumi.

“Mereka masuk melalui samudera internasional berkoordinasi dengan calon pembeli.

“Mereka menyewa kapal 240 juta sekali sewa, menentukan titik, dan membawa ke titik yang sudah ditetapkan,” ungkap Kabareskrim Polri.

Dalam kasus penangkapan Narkoba jenis Sabu terbesar di Sukabumi ini, Polisi mengamankan 6 orang Pelaku.

“Yang terlibat dari warga kita sebanyak 6 orang diantaranya, 3 orang ABK, 1 orang kapten kapal, 1 orang mengatur jalur darat, dan 1 orang mengatur jalur mobil dan menyiapkan tempat atau rumah yang digunakan untuk penyimpanan,” terangnya.

Ke-6 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini merupakan BK, I, S, NH, R dan YF.

Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.(tatarsukabumi.id)