BANDUNG – WARTA BOGOR – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan alasan membutuhkan waktu yang cukup lama yakni delapan tahun untuk menangkap otak dari pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan penangkapan Pegi yang buron selama delapan tahun tersebut karena pelaku mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada tahun 2016.
Dia menambahkan pelaku bersama ayah kandung memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah dimintai keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS tetapi menggunakan nama Robi,” ungkap Surawan, Minggu (26/5/2024).
Selain itu, Surawan menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang berani mengungkapkan sosok pelaku utama pembunuhan Vina.
“Jadi kenapa kita kesulitan mengungkapkan kasus ini? Karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi yang merupakan DPO selama delapan tahun kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Selasa (21/5/2024).
Pegi disebut menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita juga cek kartu keluarga, bahwa ini adalah Pegi Setiawan,” ucap Surawan.
Sumber: Beritasatu
BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…
BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…
BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…
BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…