Politisi PDI-P Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal dalam Politik
JAKARTA, WARTABOGOR.id- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto bicara blak-blakan bahwa DPR bakal keberatan membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) di hadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Selasa (5/4/2022).
Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu mengungkapkan, kehadiran RUU tersebut dapat menyulitkan kehidupan para anggota dewan karena uang tunai masih diperlukan untuk kegiatan politik.
“Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur Pak, mengenai politik mau dipakai ini (uang),” kata Bambang dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa.
Bambang mengakui, para politikus memerlukan transaksi uang kartal demi mendulang suara saat pemilihan umum digelar, salah satunya dengan memberi sembako kepada para calon pemilih.
Pasalnya, menurut Bambang, mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam menentukan pilihan politiknya.
Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pake ini (uang) semua, gue terang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU) ini, besok kalau saya beli sembako bagaimana,” kata Bambang.
Ia juga meminta Ivan untuk tidak hanya mementingkan kepentingan PPATK saat mengusulkan RUU ini.
Penjelasan PPATK
Merespons pernyataan Bambang, Ivan menjelaskan, transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) di negara manapun.
Ia membantah bila usulan RUU PTUK merupakan kepentingan PPATK semata.
“Jadi ini bicaranya terkait dengan penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme,” kata Ivan.
Bisa saja berapapun jumlah transaksi yang dilakukan, hanya apabila itu terkait dengan uang kas, uangkasnya cukup Rp 100 juta yang bisa dilakukan, selebihnnya menggunakan transfer perbankan dan segala macam,” ujar dia
Selain RUU PTUK, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Ivan juga kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas
“Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana,” imbuh dia.
Meski mendapat penolakan, Ivan memastikan, PPATK akan terus membahas dua RUU tersebut dengan pemangku kepentingan lainnya dan akan membangun komunikasi dengan DPR
Penerapan UU PTUK nantinya membuat transaksi dengan nominal besar diharuskan melalui bank dan tidak boleh tunai.
Dari transaksi via bank itu, nantinya uang tersebut otomatis bisa dilacak asal-muasalnya. Terlebih jika ada indikasi pencucian uang.
Kalau lewat bank kan akan ketahuan. Lalu dari situ bisa dilacak jangan-jangan itu pencucian uang,” ujar Mahfud. (Kompas.com)