PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat THR? Ini Kata BKN

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah memastikan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Besaran THR yang diberikan setara satu bulan gaji pokok tanpa potongan.

Namun, di tengah kepastian tersebut, PPPK paruh waktu masih diliputi rasa cemas. Mereka mempertanyakan apakah akan turut menerima THR Lebaran, mengingat statusnya juga sebagai aparatur sipil negara.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyampaikan bahwa banyak guru PPPK paruh waktu berharap pemerintah memberikan THR kepada mereka.

“Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR Lebaran atau tidak, itu yang sedang kami pertanyakan,” ujar Nadzif, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pemberian THR akan sangat berarti bagi PPPK paruh waktu, terutama di daerah-daerah yang masih memberikan gaji relatif rendah.

“Sebenarnya THR ini bisa sedikit mengobati kesedihan PPPK paruh waktu, karena di sebagian besar daerah gajinya masih minim,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa secara umum THR diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mewajibkan instansi pemerintah membayarkan THR.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi atau pemerintah daerah.

“Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR Lebaran? Jawabannya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” jelas Zudan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila instansi memiliki anggaran yang mencukupi, maka sangat dianjurkan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi.

 

 

 

 

 

Sumber: JPNN