Umum

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum Dua Guru di Luwu Utara yang Dihukum karena Bantu Honorer

JAKARTA – WARTA BOGOR – Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.

Menurutnya, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.

“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.

Advertisement

Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut persoalan pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Advertisement

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin mengungkapkan kasus ini bermula pada 2018. Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis dikutip dari, Senin (10/11/2025).

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi. “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” tuturnya.

Advertisement

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

 

 

Advertisement

 

Sumber: kompas

Advertisement
Share

Recent Posts

BKD Jabar Ungkap Puluhan ASN Malas Bekerja di Lingkungan Pemprov

JABAR - WARTA BOGOR - Sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa…

1 hour ago

Wakapolri Sebut Polisi Kalah Cepat, Warga Lebih Sering Lapor ke Damkar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa masyarakat…

7 hours ago
Advertisement

Kemlu Angkat Suara Usai RI disebut Masuk Daftar Negara Tujuan Pemindahan Warga Gaza

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara usai beberapa laporan…

1 day ago

Viral Pesan ‘Misi Paket Kak’ dari Fotografer di SSA Kebun Raya Bogor, Pemkot Imbau Saling Menghargai

BOGOR - WARTA BOGOR - Viral di media sosial oknum fotografer di Sistem Satu Arah…

1 day ago

Harga Cabai Meroket di Ratusan Lokasi, Kepala BPS ungkap Penyebabnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Harga cabai merah menunjukkan kenaikan di berbagai wilayah. Badan Pusat…

2 days ago

Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Disasar

WARTA BOGOR - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia yang mulai hari…

2 days ago