JAKARTA – WARTA BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan implementasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL sebagai solusi kedaruratan sampah, terutama di daerah dengan timbulan sampah lebih dari 10.000 ton per hari.
Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 33 lokasi proyek PSEL yang mencakup 61 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109. Jumlah ini mengalami penyesuaian dari usulan awal sebanyak 34 lokasi karena adanya penggabungan wilayah dalam kawasan aglomerasi.
“Total sampah yang akan tertangani mencapai sekitar 14,4 juta ton per tahun, atau setara 22,5 persen dari total sampah nasional, jika program waste to energy ini dapat segera diselesaikan,” ujar Zulkifli didampingi Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menjelaskan sejumlah proyek telah memasuki tahap tender dan akan segera dibangun, di antaranya kawasan Denpasar Raya, Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Yogyakarta. Sementara proyek di Bandung Raya dan Legok Nangka masih mengacu pada Perpres Nomor 35 dan diperkirakan segera rampung prosesnya.
Selain itu, beberapa wilayah lain seperti Palembang, Tangerang Selatan, Makassar, Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Serang Raya, Kabupaten Bekasi, hingga Medan Raya juga telah siap memasuki tahap lelang.
“Untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi Bantargebang dan Tanjung Kamal Muara turut masuk dalam daftar tambahan. Pemerintah daerah diminta segera melengkapi dokumen terkait lahan sebagai syarat pembangunan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, sejumlah daerah seperti Malang Raya, Padang, Pekanbaru, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Jambi, Pontianak, Manado, dan Bandung juga dinyatakan siap. Beberapa daerah bahkan telah menentukan teknologi pengolahan, seperti Pontianak yang memilih teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF).
Zulkifli Hasan menargetkan proyek tahap pertama dapat selesai pada 2027, sementara tahap berikutnya ditargetkan rampung pada Mei 2028.
“Silakan nanti ditagih, kalau 2027 belum selesai. Begitu juga 2028, harus sudah beres,” tegasnya.
Ia mengakui pembangunan PSEL membutuhkan waktu, terutama dalam penyelesaian aspek legalitas lahan dan penyesuaian regulasi yang diperkirakan memakan waktu hingga lima sampai enam bulan.
Sumber: bogorkita