Puluhan Tower BTS Ilegal di Kabupaten Bogor, Ini Kata Diskominfo

CIBINONG – WARTA BOGOR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, mencatat ada puluhan Tower BTS (Base Transceiver Stasion) ilegal atau belum memiliki izin.

Maraknya pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bogor, tidak sebanding lurus dengan tertib administrasi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, sebanyak 1.844 tower BTS telah dibangun. Sementara 34 di antaranya belum mengantongi izin aktif Cell Plan.

“Tower BTS itu tersebar di Kecamatan Babakan, Caringin, Cibinong, Ciampea, Cigudeg dan Cijeruk,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan provider, namun mereka beralasan mengalami kesulitan saat mengajukan izin yang di syaratkan.

Namun, ia menjelaskan bahwa keberadaan tower BTS itu telah memberikan manfaat salah satunya memudahkan masyarakat dalam mengakses internet. “Tetapi siapa yang akan menjamin keselamatan di lingkungan jika terjadi sesuatu pada BTS,” tanyanya.

Untuk itu, Diskominfo bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menindak tower BTS yang belum dilengkapi izin.

“Karena pembangunan yang mereka lakukan tidak membayar retribusi, sehingga dapat merugikan pemerintah daerah,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengaku siap menindak pelanggar peraturan daerah salah satunya adalah pembangunan tower BTS.

“Sebelumnya, kita telah menindak 138 tower BTS limpahan dari temuan BPK di tahun 2022 kemarin,” ujarnya.

Sementara di tahun 2023 ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan ke beberapa lokasi tower BTS.

 

Sumber: Radar Bogor