Berita

Radiasi Cesium-137 Cemari Cikande, Pemerintah akan Tuntut Dua Pabrik Ini

BANTEN – WARTA BOGOR – Material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) ditemukan di kawasan industri di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Paparan radioaktif itu diketahui usai penolakan produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besar.

Pemeriksaan pihak Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025 lalu.

Advertisement

Investigasi berlanjut ke dalam negeri, hasil penelusuran membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Di tempat pengumpulan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137.

Hasil pemeriksaan memastikan sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT), yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut.

Tetapkan zona khusus radiasi

Advertisement

Menanggapi hal ini, pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai zona khusus radiasi Cesium-137 (Cs-137).

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut status ini diberlakukan guna mempercepat langkah dekontaminasi usai material radioaktif teridentifikasi sebagai sumber pencemaran yang sebelumnya menimbulkan penolakan produk udang Indonesia di AS.

“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita hari ini menetapkan Cikande itu sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi penanganan secara cepat,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Advertisement

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Cesium-137 juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Peter Metal Technology (PMT).

Selain perusahaan tersebut, sebanyak 15 pemilik lapak besi bekas juga diperiksa sebagai bagian dari penelusuran sumber kontaminasi radiasi Cs-137.

Advertisement

Tuntut 2 perusahaan

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata buntut kejadian ini.

PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137, sedangkan PT Modern Cikande sebagai pihak pengelola kawasan industri.

Advertisement

Kedua perusahaan itu juga dimintai pertanggungjawabannya untuk menangani cemaran Cs-137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di dekat lokasi cemaran, Selasa (30/9/2025) lalu.

 

Advertisement

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 15-17 Juli 2026, Momen Terbaik Kalibrasi Arah Kiblat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena Matahari tepat berada di atas Ka'bah akan kembali terjadi…

3 hours ago

Kemarau Bikin TMA Katulampa Susut Jadi 10 Cm, Waspada Kekeringan Mulai Meningkat

BOGOR - WARTA BOGOR - Musim kemarau yang mulai melanda wilayah Bogor menyebabkan Tinggi Muka…

4 hours ago
Advertisement

Mulai Tahun Ajaran 2026, Dedie Rachim Minta Setiap Siswa Baru Tanam Satu Pohon

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan program penanaman pohon bagi…

1 day ago

Syarat & Cara Ajukan Bantuan Pemerintah 2026 untuk Warga Tidak Mampu

BOGOR-WARTA BOGOR-Bantuan sosial pemerintah ditujukan bagi warga miskin/rentan miskin agar kebutuhan dasar terpenuhi. Kuncinya: terdaftar…

1 day ago

Daftar Kontroversi yang Mengiringi Langkah Argentina di Piala Dunia 2026

WARTA BOGOR - Perjalanan Timnas Argentina menuju babak semifinal Piala Dunia 2026 diwarnai sejumlah kontroversi…

1 day ago

Prabowo Ajak Masyarakat Bersatu: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan dan…

1 day ago