BOGOR – WARTA BOGOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mulai dicanangkan oleh DPRD Kota Bogor.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah mengatakan, banyaknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian DPRD Kota Bogor.
“Baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Harapannya dengan adanya Perda ini dapat menimalkan kasusnya, mengurai jumlahnya,” ucap Anna dikutip dari Bogordaily, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sebenarnya tidak hanya sebatas yang diberitakan di media massa, melainkan masih banyak kasus kekerasan yang tidak nampak.
Dengan dibentuknya Raperda ini, Anna berharap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk di sekolah-sekolah tidak diam lantaran memiliki landasan untuk memaksimalkan tugasnya.
“Ini juga menjadi Raperda percontohan perdana pertama sepertinya di Indonesia, karena sebetulnya sudah ada Permendikbudristeknya, 46/2023. Jadi alhamdulillah kita menjadi yang pertama mudah-mudahan menghasilkan Perda ini di Kota Bogor,” kata Anna.
Anna menargetkan, Perda ini bisa selesai dan disahkan pada Agustus 2024, sebelum masa bakti DPRD Kota Bogor periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Anna akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda kekerasan di lingkungan pendidikan untuk membahas kelanjutannya.
Sumber: Suarabogor.id