BOGOR – WARTA BOGOR – Pencegahan korupsi tengah digencarkan di lingkungan sekolah Kota Bogor. Salah satunya lewat pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana BOS yang dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Langkah ini digawangi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Aturan penggunaan dana BOS tersebut menyasar seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
“Kepala sekolah memang memiliki kewenangan, tapi anggaran dana BOS yang dikelola harus sesuai juklak juknis,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi.
Menurutnya, pengelolaan dana BOS menjadi titik rawan. Sebab, dana tersebut langsung ditransfer ke sekolah dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.
“Misalnya saat penerimaan murid baru, pengembangan kompetensi guru, honor tenaga pendidik, pengadaan inventaris, atau perawatan sekolah. Tapi semua sudah diatur rinci dalam juklak juknisnya,” kata Herry.
Pihaknya pun rutin menyosialisasikan aturan dan mekanisme pengelolaan dana BOS kepada kepala sekolah baik negeri maupun swasta. Termasuk soal tata cara pertanggungjawaban administrasi.
“Pembelian inventaris harus ada nota resmi, honor tenaga administrasi juga harus disertai kelengkapan seperti ijazah dan identitas,” sambungnya.
Herry menyebut, upaya pencegahan penyalahgunaan dana BOS juga melibatkan Inspektorat Kota Bogor.
Dia menjelaskan, besaran dana BOS saat ini lebih dari Rp50 juta. Hitungan pemberin dana bantuan tersebut disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada. Per siswa dihitung Rp1 juta. Ini akan diberikan setahun sekali.
Selain menyasar lembaga, penanaman antikorupsi juga diarahkan ke siswa melalui pendidikan karakter. Disdik menilai, nilai kejujuran harus ditanamkan sejak dini.
“Pendidikan karakter menjadi instrumen utama. Supaya anak-anak tumbuh dengan kesadaran akan kejujuran dan tanggung jawab, bukan sekadar pelajaran di atas kertas,” tutupnya.
Sumber: Radar Bogor