Rizieq Gugat Jokowi Soal PMH, Ini Respons Istana

JAKARTA – WARTA BOGOR – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan saat ini pihak istana tak bisa memberikan banyak komentar soal gugatan yang diajukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun gugatan yang diajukan Rizieq kepada Jokowi dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN,” ujar Dini dikutip CNNIndonesia pada Selasa (1/10/2024).

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ucap Dini.

Dia memastikan Istana akan menghormati gugatan tersebut sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

Di sisi lain, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya.

Dini menyadari selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya.

“Biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab terhadap Presiden RI Jokowi akan digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain Rizieq, mereka yang ikut menggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia