JAKARTA – WARTA BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sistem pemilu 2024, sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proposional terbuka atau proposional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam menghadapi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan. Ketiga, masyarakat perlu di edukasi kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan dengan tegas bahwa politik uang tidak dibenarkan sama sekali.
“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” lanjutnya
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunaka untuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Berikut nama-namanya :
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (Bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marjino (warga Depok)
Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Diluar sidang, sebanyak 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Sumber: detiknews