Satpol PP Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi 3 Bulan

BOGOR – WARTA BOGOR – Satpol PP Kota Bogor memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin oleh pedagang warung kelontong di Kota Bogor. Ribuan botol miras ini diamankan dalam operasi selama tiga bulan.

“Kami amankan 1.890 botol minuman berakohol berbagai merek yang dijual tanpa izin dari pemerintah. Sehingga kami akan langsung memusnahkan berdasarkan tahapan triwulan,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Senin (8/7/2024).

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran air di kantor Satpol PP Jl. Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor.

Agustian menyebutkan ribuan botol tersebut diamankan dalam operasi di beberapa warung kelontong yang menjual miras tanpa izin. Operasi dilakukan sejak bulan April hingga Juni 2024.

“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan terhadap penjual minuman beralkohol yang tidak berizin, berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor. Barang bukti hasil operasi selama periode triwulan April-Juni,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya sempat mengamankan sekitar 700 botol miras ilegal dari dua warung di Warung Jambu, Bogor Utara. Keberadaan dua warung tersebut seringkali dikeluhkan warga.

“Sabtu malam kemarin, kami lakukan operasi di sana. Kami amankan 700 botol miras dari dua tempat itu. Selanjutnya untuk dua warung itu, kita akan lakukan pembongkaran,” tegas Agustian.

 

 

Sumber: detiknews