JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye dari ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masing-masing pasangan calon telah menyetor laporan dana awal kampanye ke KPU.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dapat diperoleh dari
- Pasangan Calon yang bersangkutan
- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
- Sumbangan yang menurut hukum dari pihak lain
Berikut laporan dana awal kampanye untuk periode 16-25 November 2023, dikutip dari laman Info Pemilu KPU, Selasa (19/12/2023).
1. Dana Kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tercatat memiliki dana kampanye Rp 1 miliar dalam bentuk uang
Berdasarkan laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari kantong pribadi paslon
2. Dana Kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Pasangan yang diusung Partai Gerinda, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima, tercatat memiliki dana kampanye Rp 31,43 miliar
Berdasarkan laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Kantong pribadi masing-masing paslon Rp 2 miliar dalam bentuk uang
- Partai Politik atau gabungan dari partai politik Rp 600 juta dalam bentuk barang
- Partai Politik atau gabungan dari partai Rp 28,838 miliar dalam bentuk jasa
3. Dana Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo, tercatat memiliki dana kampanye Rp 23,32 miliar.
Berdasarkan laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Kantong pribadi masing-masing paslon Rp 100 juta dalam bentuk uang
- Partai Politik atau gabungan dari partai politik Rp 2,950 miliar dalam bentuk uang
- Sumbangan perseorangan Rp 1,670 miliar dalam bentuk uang
- Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp 20,324 miliar dalam bentuk uang
Selain itu pasangan Ganjar-Mahfud juga melaporkan penerimaan lain-lain berupa bunga bank dalam bentuk uang senilai Rp 293.487,37 dan penerimaan barang hasil pembuatan bahan/design dan alat peraga kampanye senilai Rp 20 juta.
Sumber: Kompas.com