BOGOR – WARTA BOGOR – Tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Istilah bagi-bagi THR ini merujuk pada tradisi kegiatan membagikan uang menjelang atau pada moment Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Tradisi ini sudah berlangsung sejak tahun 1951 silam, yang dimulai dengan adanya kebijakan pembagian THR, yang pada saat itu hanya dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, hingga akhirnya berkembang seiring berjalannya waktu.
Dilansir dari situs Indonesia Baik, berikut sejarah di balik tradisi bagi-bagi THR di Indonesia:
Bermula pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Praja (saat ini disebut PNS). Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negera dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Kemudian pada 13 Februari 1952, kaum pekerja atau buruh mengajukan protes terhadap kebijakan tersebut. Kaum pekerja/buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Praja.
Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan Indonesia kala itu akhirnya mengabulkan tuntutan dari kaum pekerja/buruh itu dengan mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, dalam rangka menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari gaji.
Lalu pada tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifatnya himbauan berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan kerja.
Kemudian pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang dikenal hingga saat ini.
Pada tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proposional. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Hingga kini, pemberian THR sudah menjadi tradisi di Indonesia ketika menjelang atau saat moment Lebaran. Bagi-bagi THR biasa dilakukan kepada keluarga, teman, dan saudara.
Sumber: detiknews