Sistem Pensiun PNS Bakal Diubah, jadi Bagaimana?

JAKARTA – WARTABOGOR.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan saat ini pemerintah sedang mengkaji reformasi program jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya pembayaran uang pensiun yang semula dengan skema pay as you go bakal jadi fully funded.

“Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Sistem pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai,” usai kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

Alasan perombakan skema pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS ini adalah untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab, saat ini uang pensuin PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS itu sendiri hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.

“Sistem ini dibebankan kepada APBN sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar. Untuk ke depan sistem ini akan diubah menjadi fully funded, kalau pay as you go itu iuran pasti, atau manfaat pasti. Jadi sekecil apapun manfaat iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang,” terangnya.

Untuk diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Sedangkan fully funded adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya tidak ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

“Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya, take home pay nya bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” tambahnya.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini akan diberlakukan. Sebab masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

“Nah sistem fully funded ini saat ini masih disusun Peraturan Pemerintahnya dan diharapkan dalam waktu tidal terlalu lama, peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan,” katanya.

“Jadi upaya untuk melakukan penyusunan PP in (sebenarnya), sudah dilakukan sejak lama, tapi masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa lebih akurat lagi sehingga tidak membebani keuangan negara Dmdan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,” sambungnya. (detik.com)