Kanwil Kemenag Jawa Barat Bina LAZ Ummul Quro Bogor, Fokus Penguatan Tata Kelola Zakat

BOGOR-WARTA BOGOR – Selasa, 23 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan pembinaan di kantor Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan zakat agar berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pembinaan dipimpin langsung oleh Mohammad Rifa’i, Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, didampingi oleh Hendi Miftahudin, Staf Bidang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya penyelenggaraan pengelolaan zakat yang senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta mampu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan umat.

Dalam penyampaiannya, Mohammad Rifa’i menegaskan bahwa pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS‑DSKL) wajib dilaksanakan secara tertib, profesional, dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pengelolaan ZIS‑DSKL harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menekankan, kepatuhan terhadap seluruh peraturan tersebut merupakan hal yang sangat mendasar. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik—baik dari para muzakki maupun donatur—mencegah segala bentuk penyalahgunaan dana, serta memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan selaras dengan kaidah syariat Islam sekaligus hukum negara.

Dari pihak LAZ Ummul Quro Bogor, kegiatan ini dihadiri oleh Suhandi selaku Pengawas Syariat, Abdullah selaku Ketua Lembaga, serta seluruh jajaran pengurus. Suhandi menambahkan bahwa dalam setiap langkah tata kelola zakat, lembaga senantiasa menjadikan prinsip “3 Aman” yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional sebagai pedoman utama, yaitu: aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Prinsip 3 Aman ini menjadi landasan utama kami dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai syariat, patuh pada aturan hukum, serta mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh bagi seluruh masyarakat,” tegas Suhandi.

Sementara itu, Abdullah selaku Ketua LAZ Ummul Quro Bogor menyampaikan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengembangkan berbagai program yang telah berjalan maupun yang sedang direncanakan, agar manfaat zakat dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta menghadirkan program‑program yang tidak sekadar berupa bantuan sesaat, melainkan juga berorientasi pada pemberdayaan. Hal ini dilakukan agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan,” ungkap Abdullah.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan LAZ Ummul Quro Bogor dapat semakin optimal dalam menjalankan seluruh fungsi penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran dana zakat. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas manfaat bagi para mustahik yang berhak menerimanya. (Is)