Categories: Berita

Sri Mulyani Resmi Meluncurkan Materai Elektronik

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000, Jumat (1/10/2021).

Bendahara negara ini menuturkan, pengadaan meterai elektronik merespons perkembangan dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik yang belakangan makin marak beredar.

Beleid yang mengatur meterai elektronik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Advertisement

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, Jumat (1/10/2021).

Sri Mulyani menuturkan, adanya e-meterai ini membuat dokumen elektronik menjadi dokumen yang sah secara hukum. Pasalnya dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 1985, pemerintah belum mengatur soal meterai atas dokumen elektronik.

UU yang lama hanya mengacu pada meterai yang sifatnya bisa dilihat dan diraba (tangible) sehingga harus diperbarui sesuai keadaan zaman.

Advertisement

“Untuk itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah.

Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik,” tutur Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pihaknya akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

Advertisement

“Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan,” beber dia. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

IPB Sanksi 16 Mahasiswa Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

BOGOR - WARTA BOGOR - Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan komitmen kampus dalam…

7 hours ago

Edufair 2026 di Bogor Buka Peluang Mahasiswa Kuliah ke Inggris

BOGOR - WARTA BOGOR - Sebanyak 16 perguruan tinggi terkemuka dari Inggris bekerja sama dengan…

8 hours ago
Advertisement

Angkot Kabupaten Bogor Dibatasi Masuk Kota, Ini Skema yang Akan Diterapkan Dishub Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…

1 day ago

DPR Soroti Wacana Pemblokiran Wikipedia oleh Komdigi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…

2 days ago

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

3 days ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

4 days ago