Berita

Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal PPN Sembako

JAKARTA, WARTABOGOR.id – Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Advertisement

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.

Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak. Meski di sisi lain, pemerintah pun uang akibat pandemi yang turut memberikan dampak pada pendapatan negara.

“Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6/2021).

Advertisement

Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.

Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.

Di dalam Revisi UU KUHP tersebut dijelaskan, beberapa barang dan jasa yang dihapus dari pengecualian PPN yakni beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Advertisement

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batu bara. Kemudian, pemerintah juga menambah obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Yustinus menjelaskan, salah satu pertimbangan penting atas perluasan basis PPN serta kenaikan PPN yakni kinerja perpajakan RI yang cenderung masih rendah.

Advertisement

Ia menjelaskan, kinerja perpajakan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Thailand dan Singapura di lingkup ASEAN. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

12 hours ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

19 hours ago
Advertisement

Usai Bentangkan Spanduk Kritik Pemerintahan di Bundaran HI, Enam Aktivis Greenpeace Akhirnya Dipulangkan

JAKARTA – WARTA BOGOR -  Enam aktivis Greenpeace Indonesia dipulangkan dari Polda Metro Jaya pada…

24 hours ago

Transformasi Pendidikan di Kabupaten Bogor Diperkuat dengan Papan Interaktif Digital

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi dukungan Presiden Republik Indonesia Prabowo…

1 day ago

Karhutla Ancam Habitat, Puluhan Orang Utan Diselamatkan di Kalimantan

KALIMANTAN - WARTA BOGOR - Puluhan orang utan yang terancam akibat kebakaran hutan dan lahan…

2 days ago

BEM UI Demo Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Ini Lokasi yang Direncanakan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berencana menggelar demonstrasi di kawasan Tugu…

2 days ago