Umum

Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

JAKARTA, WARTABOGOR.id – Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki menjelaskan produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024.

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Advertisement

Produk tersebut, lanjut dia, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021), seperti dikutip dari laman Kemenag.

Syarat UMK bisa Sertifikasi Halal gratis

Advertisement

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Advertisement

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB).

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Advertisement

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).

Advertisement

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Polri Kembangkan ETLE Face Recognition, Pelanggar Tak Bisa Lagi Sembunyikan Pelat Nomor

WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic…

4 hours ago

Iran Disebut Siap Buka Selat Hormuz 30 Hari Setelah Kesepakatan Damai

WARTA BOGOR - Iran dan Amerika Serikat dilaporkan tengah membahas rencana pembukaan kembali Strait of…

8 hours ago
Advertisement

Fenomena Langka Haji 2026, Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada Hari Arafah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Musim haji 2026 di Masjidil Haram diperkirakan akan terasa istimewa…

10 hours ago

256.369 Peserta Lolos SNBT 2026, Universitas dan Politeknik Ini Paling Diminati!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebanyak 256.369 peserta dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)…

1 day ago

Pembunuhan Wanita Muda di Tol BORR, Keluarga Bantah Pelaku Adalah Pacar Korban

BOGOR -  WARTA BOGOR - Kasus pembunuhan Anggi Auliya Arsyad (25) yang jasadnya dibuang dari…

1 day ago

China Kembangkan Baterai Mobil Listrik Isi Penuh Hanya 3 Menit

WARTA BOGOR - China kembali membuat terobosan dalam teknologi kendaraan listrik dengan memperkenalkan prototipe baterai…

1 day ago