Berita

Tahun 2027, Jalur KRL Ditargetkan Diperpanjang hingga Stasiun Cigombong

BOGOR – WARTA BOGOR – KRL ditargetkan dapat melayani perjalanan hingga Stasiun Cigombong pada 2027.

Rencana tersebut merupakan bagian dari pengembangan layanan KRL dari Bogor hingga Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengatakan, pengembangan layanan KRL dari Bogor menuju Sukabumi akan dilakukan secara bertahap.

Advertisement

Menurut Bobby, pengembangan tersebut merupakan bagian dari program besar PT KAI untuk memperluas jangkauan layanan KRL hingga Sukabumi.

Saat ini, pembangunan jalur ganda atau double track telah tersedia hingga wilayah Cicurug-Cigombong.

“Ya, ini merupakan program pengembangan KRL sendiri, di mana dalam program besarnya nanti KRL akan sampai ke Sukabumi. Kemarin kan sudah ada jalur ganda (double track) sampai ke Cicurug-Cigombong,” ungkap Bobby di Stasiun Bogor, Senin (7/9/2026).

Advertisement

Pada 2027 mendatang, PT KAI berencana melakukan elektrifikasi jalur dari Bogor hingga Stasiun Cigombong sebagai tahap awal pengembangan layanan tersebut.

“Sehingga nanti merupakan program 2027 kami itu akan melakukan elektrifikasi sampai ke Stasiun Cigombong. Satu per satu dulu, sampai ke Cigombong baru kemudian dilanjutkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung bersama PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan uji coba jalur ganda (double track) Cicurug-Paledang pada Senin (31/8/2026).

Advertisement

Uji coba dilakukan menggunakan Lokomotif CC 300 tanpa membawa penumpang. Pengujian fungsi jalur dilakukan melalui jalur hulu kereta api pada Km 02+6/7 di antara Paledang-Batutulis, lintas Bogor-Sukabumi.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Endang Setiawan mengatakan, hasil uji coba menunjukkan rangkaian kereta dapat melintas sesuai target kecepatan operasi yang tercantum dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka).

Meski demikian, Endang menyebut hasil secara rinci dari pengujian tersebut masih menunggu data resmi dari Balai Pengujian sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hasil pengujian tersebut.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Kompas

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

21 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

1 day ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

1 day ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

1 day ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

2 days ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago