JAKARTA- WARTA BOGOR- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus mendatang.
Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojek online terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Hendro mengatakan, perusahaan aplikasi diharapkan dapat segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru berlaku efektif 29 Agustus 2022:
Tarif Ojek Online Terbaru
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 – Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
(Kompas.com)
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…
BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…
BALI - WARTA BOGOR - Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban…
BOGOR-WARTA BOGOR – Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Alun-alun Kota Bogor tak…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…