BOGOR – WARTA BOGOR – Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran terkait sejumlah himbauan di bulan Ramadan. Salah satunya berisi tempat-tempat yang dilarang beroperasi saat Ramadan di Kota Bogor.
Surat itu berisi tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadan di wilayah Kota Bogor.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Maret 2024, dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Imbauan itu tertulis di poin pertama yang berisikan, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024, demi menghormati umat islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Sehingga, bukan hanya tempat hiburan malam saja, tempat karaoke, panti pijat, dan sejumlah tempat yang sejenisnya harus tutup atau tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Pemkot Bogor juga meminta sejumlah pengusaha tempat-tempat yang masuk dalam kategori yang disebutkan, untuk menaati aturan tersebut.
Sumber: Radar Bogor
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…