BOGOR – WARTA BOGOR – Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran terkait sejumlah himbauan di bulan Ramadan. Salah satunya berisi tempat-tempat yang dilarang beroperasi saat Ramadan di Kota Bogor.
Surat itu berisi tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadan di wilayah Kota Bogor.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Maret 2024, dan telah ditanda tangani oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Imbauan itu tertulis di poin pertama yang berisikan, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 H/2024, demi menghormati umat islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Sehingga, bukan hanya tempat hiburan malam saja, tempat karaoke, panti pijat, dan sejumlah tempat yang sejenisnya harus tutup atau tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Pemkot Bogor juga meminta sejumlah pengusaha tempat-tempat yang masuk dalam kategori yang disebutkan, untuk menaati aturan tersebut.
Sumber: Radar Bogor
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mempersiapkan pengembangan sarana transportasi sebagai…
BANDUNG-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor resmi menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus…
BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat…
BOGOR - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bersama Pemerintah Kota (Pemkot)…
PURWOKERTO - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…