WARTA BOGOR – Fenomena yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait sejumlah fotografer yang kerap mengabadikan pelari di kawasan Car Free Day (CFD) mendadak viral setelah diketahui menjual hasil foto tanpa izin dari orang yang difoto.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah peserta lari CFD menemukan foto mereka terpampang di sebuah situs atau akun penjualan foto digital.
Foto-foto tersebut dijual dengan harga tertentu tanpa pemberitahuan maupun izin dari pihak yang ada dalam gambar.
Salah satu pelari mengungkapkan kekesalannya melalui media sosial. Ia menilai tindakan tersebut melanggar privasi dan etika fotografi publik.
“Saya kaget waktu lihat foto saya dijual. Saya tidak pernah merasa memberi izin untuk itu,” tulis salah satu pengguna X, Kamis (30/10/2025).
Namun, disisi lain, beberapa warganet juga berpendapat bahwa pengambilan gambar di ruang publik tidak selalu melanggar aturan, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial yang merugikan.
Meski begitu, menjual foto tanpa persetujuan tetap dianggap melanggar hak personal, terutama bila identitas orang dalam foto dapat dikenali.
Ahli hukum digital juga menyoroti fenomena ini. Menurutnya, foto yang menampilkan wajah seseorang secara jelas termasuk dalam kategori data pribadi, sehingga penggunaannya untuk kepentingan komersial wajib mendapat izin. Pelanggaran bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan Kota Bogor segera menerapkan skema pengaturan operasional bagi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya…
JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…
WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…