Viral Dugaan Kekerasan Seksual Wanita Disabilitas di Citeureup, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

CITEUREP – WARTA BOGOR – Rekaman video yang berisi narasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita disabilitas di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh tetangganya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Polres Bogor memastikan laporan sudah diterima dan saat ini kasusnya tengah diproses.

“Iya benar, pelaporannya sudah ada. Sudah dalam penanganan,” ujar Kasat PPA/PPO Polres Bogor, Silfi Adi Putra, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Silfi menjelaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Sudah di tahap penyidikan, tinggal digelarkan penetapan tersangka,” katanya.

Dalam video yang beredar, seorang wanita yang mengaku sebagai kakak ipar korban menceritakan momen ketika terduga pelaku dipergoki berada di dalam kamar korban. Ia menyebut pria tersebut bersembunyi di balik pintu kamar tanpa mengenakan pakaian.

“Ternyata pas saya lihat, saya sampai beristighfar astaghfirullahaladzim, ternyata di belakang pintu ada laki-laki tanpa memakai baju. Saya pun melihat orangnya tuh tanpa memakai baju, ya tetangga saya itu. Akhirnya saya nggak bisa ngomong apa-apa, cuma saya bilang keluar,” kata wanita dalam video beredar.

Wanita dalam video itu berharap korban mendapatkan keadilan dan meminta aparat segera menindak tegas pelaku agar tidak berkeliaran bebas.

Unggahan tersebut juga mendapat respons dari akun resmi Sat PPA/PPO Polres Bogor. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan memastikan perkembangan perkara disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut, kami dari Sat PPA Polres Bogor akan segera menindaklanjuti pelaporannya. Untuk perkembangan perkara akan dikirimkan SP2HP oleh penyidik kepada pelapor,” tulis pernyataan resmi kepolisian.

 

 

 

 

 

Sumber: detiknews