Viral Dugaan Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Buka Suara

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) memberikan penjelasan terkait informasi viral mengenai dugaan larangan penggunaan hijab, jilbab, atau kerudung bagi mahasiswi Universitas Pertahanan (Unhan).

Isu tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga anggota DPR RI.

Informasi mengenai dugaan aturan tersebut disampaikan oleh calon kadet Fakultas Kedokteran Militer (FKM) Unhan, Asma Wafa Andina, melalui unggahan di media sosial.

Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Menurut Rico, peraturan tersebut justru menjadikan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan Kadet. Para kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kegiatan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas menjadi bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,” kata Rico kepada Tribunnews pada Senin (24/8/2026).

“Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” imbuhnya.

Rico menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis selama pelaksanaan Latsarmil. Aturan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama para kadet.

Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Hijab juga dapat digunakan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.

“Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” ungkapnya.

Rico menambahkan, Peraturan Rektor Unhan juga mengatur bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama serta kepercayaan masing-masing.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan mengenai seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Menurut Rico, penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Pengaturannya tetap mempertimbangkan aspek kerapian, kedisiplinan, keamanan, keselamatan, serta memastikan hijab tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan menilai penerapan disiplin dan pembentukan karakter dalam pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

“Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan,” jelasnya.

Pengakuan Calon Kadet

Sementara itu, calon mahasiswa S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, sebelumnya mengungkapkan pengalamannya hingga memutuskan mundur dari pendidikan tersebut. Menurut Asma, aturan mengenai kewajiban melepas hijab merupakan aturan yang hanya bisa didengar secara langsung.

Asma mengaku mengalami enam momen ketika dirinya mendapat penjelasan mengenai aturan tersebut dari para pengawas yang disebutnya merupakan prajurit TNI aktif.

Momen pertama terjadi pada 7 Juni 2026. Saat itu, Asma mengaku mendengar penjelasan dari dua perempuan berjilbab yang merupakan petinggi FKM di ruang wawancara akademik. Keduanya disebut mengonfirmasi adanya aturan di Unhan yang mengharuskan dirinya melepas jilbab.

Kemudian, pada apel malam 7 Juni 2026, pengawas disebut menanyakan kepada seluruh calon kadet mengenai kesediaan mereka untuk melepas jilbab sekaligus memotong rambut menjadi pendek.

Momen ketiga terjadi saat tes kesehatan umum pada 8 Juni 2026 di Aula Merah Putih. Menurut Asma, seorang pengawas nonmuslim menyampaikan secara tegas kepada calon kadet agar melepas jilbab setelah resmi menjadi kadet Unhan. Mereka yang belum siap juga disebut diminta mengundurkan diri.

Selanjutnya, pada apel pagi 24 Juni 2026 di Lapangan Mess Srikandi, Asma mengaku mendapat penjelasan dari seorang pengawas perempuan berjilbab bahwa pada sore hari para calon kadet sudah tidak lagi mengenakan jilbab karena rambut mereka akan dipotong.

Pada hari yang sama, Ketua Pengawas PMB yang disebut merupakan pria nonmuslim juga menyampaikan kepada para calon kadet di Aula Merah Putih bahwa beberapa calon kadet putri telah memilih untuk melepas jilbab dan memotong rambut. Hal tersebut disebut sebagai pilihan masing-masing calon kadet.

Momen keenam terjadi saat penandatanganan kontrak di Aula Merah Putih. Asma mengaku sempat menanyakan kepada pengawas perempuan berjilbab mengenai aturan tertulis yang mengatur kewajiban melepas hijab bagi kadet Unhan.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena Asma menyebut tidak menemukan aturan mengenai larangan penggunaan jilbab dalam surat perjanjian.

Menurut pengakuannya, pengawas kemudian menyatakan tidak ada aturan tertulis mengenai hal tersebut. Namun, pengawas menjelaskan bahwa ketentuan itu merupakan larangan yang berlaku ketika seseorang menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Asma mengaku tetap berusaha menggunakan jilbab, tetapi pengawas menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Ia kemudian mempertanyakan mengapa kadet asal Palestina diperbolehkan menggunakan jilbab, sementara dirinya tidak diperbolehkan. Pengawas tersebut menjelaskan bahwa kadet Palestina merupakan pengecualian dan tidak terikat dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Di akhir keterangannya, Asma menyarankan agar aturan mengenai kewajiban melepas jilbab selama masa pendidikan di Unhan diperjelas. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews