Vtube Masih Masuk Dalam Daftar Investasi Ilegal

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juni 2020 lalu menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha yang dilarang. Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal alias bodong.

Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech sebuah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini tahun 2021, Vtube masih masuk dalam daftar ilegal.

“Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal,” kata Tongam

Dia mengungkapkan, namun berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin.

“Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya,” ujar dia.

Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.

Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.

Vtube sudah masuk dalam daftar 99 investasi bodong yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Keputusan itu dikeluarkan sejak Juni 2020 lalu dan masih berlaku sampai saat ini.
Meski pada entitas terbaru bulan September 2020 nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut, akan tetapi, berdasarkan cara kerja SWI, sekali saja sebuah perusahaan masuk daftar itu, maka status ilegalnya tidak bisa dihapus. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan oleh SWI untuk perusahaan itu.

Akan tetapi belakangan, Vtube kembali ramai dipromosikan di media sosial salah satunya Facebook. Sebuah grup diberi nama ‘VTUBE Share Info’ dengan total 28K member terpantau masih ramai mempromosikan aplikasi ini.

Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung.(detik.com)