Umum

Warga Aceh yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Bebas dari Penjara

Warga Aceh yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Bebas dari Penjara

MEDAN- WARTA BOGOR- Rizkan Putra warga Aceh yang mengancam mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution dibebaskan dari tahanan.

Rizkan sebelumnya ditahan karena kasus penganiayaan terhadap petugas e-parking.

Advertisement

Korban atau pelapor bernama Anugerah Ichsan Sibarani, mencabut laporannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat diwawancarai usai mempertemukan kedua belah pihak di aula Polrestabes Medan, pada Selasa (10/5/2022) sore.

Ia mengatakan, setelah dicabutnya laporan dari pelapor maka polisi langsung menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Advertisement

“Jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak. Terimakasih kepada bapak wali kota Medan, sudah menginisiasi kami segera memproses ini dan kita bisa melakukan proses penghentian penyidikan nya,” kata Valentino kepada Tribun-medan, Selasa (10/5/2022).

Valentino mengungkapkan bahwa, sebelum adanya perdamaian pelaku ditahan oleh pihak kepolisian kurang lebih selama 17 hari.

“Ditahan sejak tanggal 23 April kejadiannya dan penangkapan, hingga saat ini. Pelaku dipersangkakan ada dua pasal untuk penganiayaan dan pengancaman,” sebutnya.

Advertisement

Valentino menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses agar pelaku bisa segera dipulangkan setelah adanya perdamaian tersebut.

“Kita upayakan hari ini (pulang), segala proses administrasi nya selesai. Kita upayakan untuk hari ini bisa selesai, karena ini keinginan kita semua,” pungkasnya.

Bobby Nasution mendampingi jukir e-parking Anugrah yang sempat diancam oleh pria asal Aceh Rizkan Putra untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).

Advertisement

Diketahui, sebelumnya Bobby Nasution juga telah bertemu dengan jukir tersebut untuk membicarakan mengenai kasus yang menyeret Rizkan ke penjara.

Ia juga memastikan bahwa kondisi Anugrah yang kini sudah stabil dan meminta kepada jukir tersebut untuk memaafkan Rizkan yang dinilai tidak memahami penggunaan E-Parking.

“Saya juga menyampaikan bang Anugerah apakah dirinya ikhlas untuk memaafkan dan ia jawab ikhlas karena memang setelah satu bulan puasa, tiba-tiba bang Anugerah mengambil alih dari jukir mau jadi ustaz.”

Advertisement

“Setelah satu bulan puasa, sudah sebaiknya kita saling memaafkan. Kejadian kemarin kita sadari tidak 100 persen keinginan kedua belah pihak,” ujarnya.

“Disini saya sebagai Wali Kota Medan ingin meminta kepada bang Anugrah untuk memaafkan bang Rizkan dan kalau bisa persoalan hukum ini bisa selesai nanti mencabut laporan dan mudah-mudahan kami warga Medan sampai hari ini sudah memaafkan apa yang dilakukan Rizkan,”lanjutnya. (Tribunews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Beasiswa Jepang MEXT Dibuka, Gratis Kuliah hingga Dapat Tunjangan Rp12 Juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan…

1 day ago

Bupati Bogor Kejar Perubahan Bogor Barat dalam Dua Tahun, Fokus Infrastruktur hingga Pusat Ekonomi Baru

CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan arah pembangunan di wilayah Bogor…

1 day ago
Advertisement

Kapolda Jambi Pimpin Pencopotan Seragam Dua Anggota Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja

JAMBI - WARTA BOGOR - Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak…

1 day ago

Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

PALEMBANG - WARTA BOGOR - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo…

2 days ago

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…

2 days ago

JP Morgan mencatat Indonesia Tempati Peringkat ke-2 Negara Paling Tahan Krisis Energi di Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…

2 days ago