TANGERANG – WARTA BOGOR – Pemilik dan pengurus panti asuhan yang berada di daerah Kunciran Indah, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pencabulan terhadap 12 anak asuh mereka.
Kini, 12 anak yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke tempat perlindungan aman (safe house) di bawah pengawasan Rumah perlindungan sosial (RPS).
Pj Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan bahwa anak-anak tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kini berada dalam lingkungan yang aman.
“Demi keselamatan dan kenyamanan mereka, kami sudah memindahkan mereka ke sini, dan Pemkot akan terus mengawasi melalui satgas perlindungan anak,” kata Nurdin.
Saat ini, Pemkot Tangerang tengah mengumpulkan data serta bukti-bukti terkait kasus ini untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.
“Berkas kasus baru saja lengkap pada bulan September dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah seluruh penyelidikan dan asesmen selesai, kami akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Nurdin.
Untuk membantu pemulihan psikologis anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing.
Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Titto Chairil Yustiadi menyebut anak-anak dalam kondisi sehat secara fisik meskipun mereka baru saja dipindahkan ke RPS.
“Pagi tadi, kami memulai pendampingan trauma healing melalui aktivitas storytelling untuk membantu mereka memproses pengalaman buruk secara sehat. Alhamdulillah, mereka dalam kondisi baik, saling menjaga, dan aktif,” kata Titto.
Ia menambahkan bahwa tim pendamping akan menyusun rencana pemulihan lebih lanjut untuk ke-12 anak tersebut.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” sebutnya.
Sumber: jabarexpres
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…
KABUPATEN BOGOR - BOGOR - Kabar adanya dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di lingkungan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk melanjutkan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial percakapan bernada pelecehan seks di grup…