Berita

12 Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pemilik dan Pengurus Panti

TANGERANG – WARTA BOGOR – Pemilik dan pengurus panti asuhan yang berada di daerah Kunciran Indah, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pencabulan terhadap 12 anak asuh mereka.

Kini, 12 anak yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke tempat perlindungan aman (safe house) di bawah pengawasan Rumah perlindungan sosial (RPS).

Pj Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan bahwa anak-anak tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kini berada dalam lingkungan yang aman.

Advertisement

“Demi keselamatan dan kenyamanan mereka, kami sudah memindahkan mereka ke sini, dan Pemkot akan terus mengawasi melalui satgas perlindungan anak,” kata Nurdin.

Saat ini, Pemkot Tangerang tengah mengumpulkan data serta bukti-bukti terkait kasus ini untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.

“Berkas kasus baru saja lengkap pada bulan September dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah seluruh penyelidikan dan asesmen selesai, kami akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Nurdin.

Advertisement

Untuk membantu pemulihan psikologis anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing.

Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Titto Chairil Yustiadi menyebut anak-anak dalam kondisi sehat secara fisik meskipun mereka baru saja dipindahkan ke RPS.

“Pagi tadi, kami memulai pendampingan trauma healing melalui aktivitas storytelling untuk membantu mereka memproses pengalaman buruk secara sehat. Alhamdulillah, mereka dalam kondisi baik, saling menjaga, dan aktif,” kata Titto.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa tim pendamping akan menyusun rencana pemulihan lebih lanjut untuk ke-12 anak tersebut.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” sebutnya.

 

 

Advertisement

 

Sumber: jabarexpres

Advertisement
Share

Recent Posts

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

5 hours ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

6 hours ago
Advertisement

Polbangtan Kementan Meriahkan Kirab Merah Putih Kota Bogor lewat Drumband Canka Lembayung Muda

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut berpartisipasi dalam Kirab Merah Putih Kota…

6 hours ago

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Luncurkan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

BATANGHARI-WARTA BOGOR – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan demi tercapainya Swasembada Pangan Nasional secara…

6 hours ago

Festival Merah Putih 2026 Berakhir, Dorong Perputaran Ekonomi Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Festival Merah Putih (FMP) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama…

11 hours ago

Karhutla Meluas di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Pendakian Gunung Ditunda

JABAR - WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di…

13 hours ago