Berita

12 Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pemilik dan Pengurus Panti

TANGERANG – WARTA BOGOR – Pemilik dan pengurus panti asuhan yang berada di daerah Kunciran Indah, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pencabulan terhadap 12 anak asuh mereka.

Kini, 12 anak yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke tempat perlindungan aman (safe house) di bawah pengawasan Rumah perlindungan sosial (RPS).

Pj Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan bahwa anak-anak tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kini berada dalam lingkungan yang aman.

Advertisement

“Demi keselamatan dan kenyamanan mereka, kami sudah memindahkan mereka ke sini, dan Pemkot akan terus mengawasi melalui satgas perlindungan anak,” kata Nurdin.

Saat ini, Pemkot Tangerang tengah mengumpulkan data serta bukti-bukti terkait kasus ini untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.

“Berkas kasus baru saja lengkap pada bulan September dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah seluruh penyelidikan dan asesmen selesai, kami akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Nurdin.

Advertisement

Untuk membantu pemulihan psikologis anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing.

Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Titto Chairil Yustiadi menyebut anak-anak dalam kondisi sehat secara fisik meskipun mereka baru saja dipindahkan ke RPS.

“Pagi tadi, kami memulai pendampingan trauma healing melalui aktivitas storytelling untuk membantu mereka memproses pengalaman buruk secara sehat. Alhamdulillah, mereka dalam kondisi baik, saling menjaga, dan aktif,” kata Titto.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa tim pendamping akan menyusun rencana pemulihan lebih lanjut untuk ke-12 anak tersebut.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” sebutnya.

 

 

Advertisement

 

Sumber: jabarexpres

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

8 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

10 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

11 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago