Berita

12 Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pemilik dan Pengurus Panti

TANGERANG – WARTA BOGOR – Pemilik dan pengurus panti asuhan yang berada di daerah Kunciran Indah, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pencabulan terhadap 12 anak asuh mereka.

Kini, 12 anak yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke tempat perlindungan aman (safe house) di bawah pengawasan Rumah perlindungan sosial (RPS).

Pj Walikota Tangerang, Nurdin mengatakan bahwa anak-anak tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kini berada dalam lingkungan yang aman.

Advertisement

“Demi keselamatan dan kenyamanan mereka, kami sudah memindahkan mereka ke sini, dan Pemkot akan terus mengawasi melalui satgas perlindungan anak,” kata Nurdin.

Saat ini, Pemkot Tangerang tengah mengumpulkan data serta bukti-bukti terkait kasus ini untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.

“Berkas kasus baru saja lengkap pada bulan September dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah seluruh penyelidikan dan asesmen selesai, kami akan memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Nurdin.

Advertisement

Untuk membantu pemulihan psikologis anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing.

Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, Titto Chairil Yustiadi menyebut anak-anak dalam kondisi sehat secara fisik meskipun mereka baru saja dipindahkan ke RPS.

“Pagi tadi, kami memulai pendampingan trauma healing melalui aktivitas storytelling untuk membantu mereka memproses pengalaman buruk secara sehat. Alhamdulillah, mereka dalam kondisi baik, saling menjaga, dan aktif,” kata Titto.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa tim pendamping akan menyusun rencana pemulihan lebih lanjut untuk ke-12 anak tersebut.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

“Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” sebutnya.

 

 

Advertisement

 

Sumber: jabarexpres

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

9 minutes ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

3 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

4 hours ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

19 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

1 day ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago