Kota Bogor

Ada Area Terlarang di Kota Bogor Yang Tidak Boleh Menjadi Tempat Kampanye Politik

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyebut ada area terlarang di pusat Kota Bogor untuk menjadi lokasi/tempat kegiatan kampanye politik.

Larangan ini diberlakukan agar menjaga Kota Bogor tetap rapi dan bersih dari alat peraga kampanye.

Adapun yang dimaksud area terlarang tersebut meliputi tiga ruas jalan di pusat Kota Bogor diantaranya Jalan Sudirman, Jalan seputar SSA (sistem satu arah), dan sebagian jalan Pajajaran.

Advertisement

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan penetapan lokasi larangan kampanye itu dibuat setelah bertemu dengan para pimpinan partai politik di Kantor Balai Kota, Senin (23/10/2023).

Ia menjelaskan, pimpinan partai politik di Kota Bogor telah sepakat untuk menentukan titik-titik mana saja yang boleh dan yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

“Kita sepakati jalur protokol yaitu seputar SSA, Jalan Sudirman, dan sebagian Jalan Pajajaran itu steril. Itu tidak boleh ada alat peraga. Jadi baliho, spanduk, dan lain-lain tidak ada itu, kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” lanjut Bima.

Advertisement

Pemkot Bogor berupaya agar tata kota tetap terjaga dan rapi selama masa kampanye. Namun, tetap memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk melakuka kegiatan politiknya.

“Saya bersyukur semua ketua partai politik bisa hadir, Bawaslu, KPU. Dan kita sepakati satu hal yang menjadi perhatian bersama yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat (caleg dan parpol) bisa ada ruangnya, tetapi Kota Bogor tetap bersih,” jelas Bima.

Sebelumnya, Bima telah mengimbau kepada para pimpinan partai politik maupun calon legislatif di Kota Bogor agar tidak sembarang memasang spanduk atau baliho kampanye.

Advertisement

Pemkot Bogor sudah memiliki konsep penataan supaya pemasangan alat peraga kampanye ditempatkan di titik-titik tertentu.

“Jadi ada titik-titik yang memang khusus spanduk kampanye. Artinya, ada ruang sosialisasi untuk partai politik dan caleg. Tapi kemudian tidak boleh mengganggu keindahan. Ini juga langkah-langkah terobosan untuk menata kota,” ucap Bima.

 

Advertisement

Sumber: Kompas.com

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

2 days ago
Advertisement

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

2 days ago

Sapi Kurban Lepas Acak-Acak Minimarket di Leuwiliang Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Seekor sapi kurban lepas dan masuk ke sebuah minimarket di…

3 days ago

Pakar Berikan Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Aman, Berkualitas hingga Bebas Kontaminasi

WARTA BOGOR - Melimpahnya daging kurban saat Idul Adha menjadi berkah bagi masyarakat. Namun, penanganan…

3 days ago

Polri Kembangkan ETLE Face Recognition, Pelanggar Tak Bisa Lagi Sembunyikan Pelat Nomor

WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic…

5 days ago