Berita

Antisipasi Adanya Keluhan Dalam Pembayaran THR Menaker Perintahkan Kepala Daerah

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

Salah satunya dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR).

Pembentukkan Posko THR ini dilakukan guna mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Advertisement

Selain itu, Posko THR ini juga berfungsi untuk melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Jika terjadi pelanggaran, Ida meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Namun, penegakkan hukum tersebut juga harus memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Advertisement

Ida juga menginginkan adanya pelaporan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida dilansir Kemnaker.go.id, Selasa (13/4/2021).

Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.

Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.”

“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Tribunews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

20 minutes ago

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

1 hour ago
Advertisement

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

16 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

21 hours ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

24 hours ago

Menteri Koperasi Jelaskan Skema Penggajian Pegawai Koperasi Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan…

1 day ago