Berita

Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief

Advertisement

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.

Advertisement

“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” kata dia.

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Dalam Perpol tersebut disebutkan bila SIM C diperuntukan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama, sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Advertisement

SIM A, B, dan D juga demikian. Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.

Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Mahasiswi Polbangtan Bogor Raih Prestasi pada Pemilihan Young Ambassador Agriculture Tahun 2026

BOGOR-WARTA BOGOR – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Zahwa Bilbina Bilqis, mahasiswi Program Studi Penyuluhan…

1 hour ago

Sulap Sekam Padi Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi, Mahasiswa Polbangtan Sabet Juara Nasional

GOWA-WARTA BOGOR – Mahasiswa Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengharumkan nama Kementerian Pertanian (Kementan)…

1 hour ago
Advertisement

Dukung Gerakan ASRI, Mahasiswa Pecinta Alam Polbangtan Kementan Pasang Tempat Sampah Khusus Botol Plastik

BOGOR-WARTA BOGOR – Mahasiswa Pecinta Alam Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor (MAPALA P3B) melaksanakan kegiatan penempatan…

2 hours ago

Siap Terjun ke Dunia Kerja! Polbangtan Kementan Cetak Lulusan Berkarakter dan Berdaya Saing Global

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali melahirkan generasi muda pertanian yang siap…

2 hours ago

Polbangtan Kementan Perkuat Budaya Mutu dan Integritas melalui Audit Eksternal Integrasi ISO 9001, ISO 21001, dan ISO 37001

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola…

2 hours ago

Dedie Rachim Tinjau Pelebaran Jalur Alternatif BNR, Apresiasi Warga Hibahkan Lahan

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau rencana pelebaran akses…

3 hours ago