Dinyatakan Bersalah Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Atau Kurungan 5 Bulan
JAKARTA, WARTABOGOR.id- Rizieq Sihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. ( Kompas.com)
WARTA BOGOR - Bersin sering kali terjadi secara tiba-tiba dan dianggap sebagai hal biasa. Namun…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor kembali meraih penghargaan tingkat nasional setelah mendapat…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah strategi pelaksanaan Program Makan Bergizi…
MUARO JAMBI-WARTA BOGOR— Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut serta menyukseskan Gerakan Tanam Serempak seluas…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai…
Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor Sekretaris Pengurus Daerah Al…