Berita

Dinyatakan Bersalah Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Atau Kurungan 5 Bulan

Dinyatakan Bersalah Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Atau Kurungan 5 Bulan

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Rizieq Sihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.

Advertisement

Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Advertisement

JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. ( Kompas.com)

Share

Recent Posts

Pilot WNI Jadi Alasan Israel Minta Pesawat Ethiopian Airlines Putar Balik

WARTA BOGOR - Otoritas Israel dilaporkan memerintahkan sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel…

13 hours ago

Polbangtan Kementan Dorong Transformasi Pertanian Presisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat perannya dalam mendorong transformasi pertanian…

15 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Matangkan Pusat Pemerintahan Baru di Bogor Timur, 21 OPD Bakal Berkumpul

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mematangkan rencana pembangunan pusat pemerintahan…

18 hours ago

LAZ Ummul Quro Bogor & SIT Sholahuddin Salurkan Bantuan Pangan dan Pendidikan untuk Warga Manggarai, NTT

NTT-WARTA BOGOR, 13 Oktober 2026 — Semangat berbagi tidak terhalang jarak. LAZ Ummul Quro Bogor…

21 hours ago

Siswa Lebih Lahap dan Sisa Makanan Minim, MBG Prasmanan Bakal Diperluas

BOGOR - WARTA BOGOR - Uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan…

2 days ago

Diduga Sakit Hati Diabaikan Teman, Pelajar di Garut Tembak Adik Kelas

GARUT - WARTA BOGOR - Seorang pelajar berinisial MH (19) ditangkap polisi setelah diduga menembak…

2 days ago