Berita

Bagaimana Cara Mengecek Jika dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah?

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Pemerintah memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus Corona covid-19.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut mulai diberikan Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Disebutkan, ada total sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Advertisement

Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada Dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat dan Kriteria

Mengutip kompas.com (14/8/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Advertisement

Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan Investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  4. Bukan ASN
  5. Bukan anggota TNI/Polri
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul diantaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga.

Advertisement

Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Pemberitahuan dari Bank

Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?

Advertisement

Terkait hal itu Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menjelaskan nantinya penerima akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank.

“Bagi para penerima BPUM mendapatkan SMS notifikasi serta dihubungi langsung oleh Mantri BRI bahwa yang bersangkutan mendapatkan BPUM tersebut,” ujar Aestika saat dihubungi Senin (24/8/2020).

Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni :

Advertisement
  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Nantinya penerima juga diharuskan melengkapi dokumen yang meliputi : Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM), dan atau Surat Kuasa penerima dana BPUM.

Skema Penyaluran

Sebelumnya mengutip dari kompas.com (17/8/2020) skema penyaluran dana dan bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

Advertisement

Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.

Meski demikian perlu diketahui, Aestika menjelaskan apabila penerima bantuan tidak melengkapi dokumen persyaratan maka dana akan di-hold terlebih dahulu.

Akan tetapi pihaknya menjelaskan hal ini tidak akan berdampak pada tabungan nasabah secara menyeluruh.

Advertisement

Waspada Penipuan

Untuk menghindari adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan dari pihak bank, Aestika mengatakan apabila masyarakat mendapatkan notifikasi maka bisa langsung datang ke bank BRI.

“Apabila sudah ada pemberitahuan, langsung saja datang ke bank dan tidak ada biaya apapun,” terang dia. (kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Permudah Akses ke Monas, KAI Tambah Dua Jalur KRL di Stasiun Gambir

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kereta rel listrik (KRL)…

17 hours ago

Kunang-Kunang Kini Jarang Terlihat hingga Semakin Langka, Pakar IPB Ungkap Penyebabnya

WARTA BOGOR - Kunang-kunang yang dahulu mudah dijumpai kini semakin sulit ditemukan di berbagai wilayah.…

19 hours ago
Advertisement

PKL di Alun-Alun hingga SSA Jadi Sorotan, Dedie Rachim Minta Satpol PP Tindak Tegas

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satuan Polisi Pamong…

22 hours ago

Penerimaan Negara Tembus Rp1.459 Triliun, Naik 21,4 Persen

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penerimaan negara hingga semester…

2 days ago

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH - WARTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap…

2 days ago

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor Pelajari Sistem Parkir Kota Bandung

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengkaji berbagai langkah untuk meningkatkan…

2 days ago