Berita

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH – WARTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang pria berinisial WA (39) yang divonis bersalah dalam kasus penelantaran anak. Eksekusi tersebut menjadi pelaksanaan pertama pidana kerja sosial sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan WA menjalani pidana kerja sosial di Masjid Jami Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

“WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama berdasarkan undang-undang KUHP baru,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Advertisement

Bobbi menjelaskan, pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan dengan membersihkan masjid selama lima jam per hari dan paling lama 10 hari dalam satu bulan. Jadwal pelaksanaannya disusun agar tidak mengganggu aktivitas terpidana, termasuk pekerjaan maupun kewajiban lainnya.

Pelaksanaan hukuman tersebut diawasi langsung oleh Kejari Banda Aceh bersama pengelola Masjid Jami Al-Hidayah.

Menurut Bobbi, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak selalu dijalankan melalui hukuman penjara. Ia berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi terpidana.

Advertisement

“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak selalu dijalankan melalui pemenjaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 100 jam kepada WA setelah terbukti menelantarkan anak kandungnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengatakan putusan tersebut menjadi yang pertama dijatuhkan sejak sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru mulai diberlakukan.

Advertisement

Menurut Jamaluddin, majelis hakim awalnya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut kemudian dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam.

“Majelis hakim semula menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” jelasnya.

Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement

Jamaluddin menambahkan, penerapan pidana kerja sosial menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pembinaan terhadap pelaku tanpa mengurangi tujuan pemidanaan.

“Penerapan pidana kerja sosial tersebut menunjukkan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pembinaan pelaku tanpa mengurangi tujuan pemidanaan,” pungkasnya.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: BeritaSatu

Advertisement
Share

Recent Posts

Kemensos dan BRIN Teken MoU, Tingkatkan Kualitas Sekolah Rakyat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)…

2 hours ago

Tanam Padi Pakai Metode Modern, Mentan Sebut Pendapatan Petani Bisa Rp16 Juta per Hektare per Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pendapatan petani padi berpotensi…

7 hours ago
Advertisement

Ijazah Bukan Sekadar Bukti Kelulusan: Cermin Integritas, Etika, Dan Tanggung Jawab

Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pembina LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris PD Al Washliyah…

10 hours ago

Jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026, Kota Bogor Targetkan 100 Medali Emas

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menargetkan raihan 100 medali emas dalam Pekan Olahraga…

10 hours ago

GERTAM (Gerakan Tanam) Sukses Gerakkan Sektor Pertanian Modern

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali mengambil peran strategis dalam mengawal…

1 day ago

Tanam Padi Makin Canggih, Polbangtan Kementan Bawa Drone Seeder ke GERTAM PM‑AAS

MUARO JAMBI-WARTA BOGOR — Gerakan Tanam Serentak (GERTAM) Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM‑AAS) digelar di…

1 day ago