BOGOR-WARTBOGOR.id- Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong Ardian NOva Christiawan membenarkan pembebasan terhadap Bahar bin Smith karena program Asimilasi.
Bahar bin Smith bebas pada pukul 15.30 dengan didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar dan beberapa kolega.
“iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham No 10 tahun 2020 .”kata Ardian,Sabtu (16/5)
Ardian menyebut, Bahar tidak melakukan pelanggaran selama ditahanan.
“Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama didalam bloknya,”jelas Ardian.
Ardian membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar di sambut arak arakan.
“Enggak ada, di lapas aman ko engak ada orang ramai ramai,tadi didepan kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya,” jelas Ardian.
Bahar bin Smith merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi setelah menjalani hukuman sejak 2019.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan bukan karena Asmilasi atau remisi.
“Memang sudah waktunya bebas kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak di jemput oleh para pendukung nya,” kata Yanuar.
Dikutip dari: kompas.com
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sekitar 4 juta…
BOGOR-WARTA BOGOR – Senyum bahagia terlihat dari wajah para warga dhuafa di Kampung Nagrog RW…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto tengah menyiapkan transformasi kawasan Parung menjadi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Suasana di Stasiun Bekasi Timur mendadak mencekam pada Senin (27/4/2026)…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan pemekaran wilayah di dua kecamatan,…