Berita

Benarkah Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman?

KOTAMOBAGU-WARTABOGOR.id – Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk Mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha.

Advertisement

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. Dalam narasi tersebut berisi :

Himbauan dari Bank BRI

Advertisement

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati. Suatu saat nanti bakal ada tim survey yang akan turun ke lapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk ke dalam pinjaman yang harus dikembalikan. Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd
Bank BRI

Kabar ini terus diperbincangkan netizen.

Advertisement

“Hayo siapa yang terima BPUM, Siap-siap,” fulis akun Facebook bernama Faisal.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, itu Hoax,” jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Advertisement

Seperti diketahui, BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.

Berikut cara mendaftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM :

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
  2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada.
  3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi :

Advertisement
  1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  2. Pelaku UMKM adalah WNI.
  3. Punya NIK
  4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan Surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian / lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu : NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon. (Portalsulut.pikiranrakyat.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

5 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

6 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

8 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago