Berita

Benarkah Penerima BPUM Tak Miliki Usaha Maka Uang Tersebut Jadi Pinjaman?

KOTAMOBAGU-WARTABOGOR.id – Pemerintah masih memperpanjang pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk Mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta hingga 25 November 2020.

Untuk bantuan tahap kedua ini dibuka untuk tiga juta pemilik usaha.

Advertisement

Sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan BPUM untuk 9 juta pelaku UMKM.

Namun, baru-baru ini heboh di media sosial edaran yang mengatasnamakan dari BRI terkait penerima BPUM. Dalam narasi tersebut berisi :

Himbauan dari Bank BRI

Advertisement

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati. Suatu saat nanti bakal ada tim survey yang akan turun ke lapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk ke dalam pinjaman yang harus dikembalikan. Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd
Bank BRI

Kabar ini terus diperbincangkan netizen.

Advertisement

“Hayo siapa yang terima BPUM, Siap-siap,” fulis akun Facebook bernama Faisal.

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, itu Hoax,” jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Advertisement

Seperti diketahui, BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.

Berikut cara mendaftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM :

  1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
  2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada.
  3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi :

Advertisement
  1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  2. Pelaku UMKM adalah WNI.
  3. Punya NIK
  4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan Surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian / lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu : NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon. (Portalsulut.pikiranrakyat.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

18 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

21 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

22 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

23 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

2 days ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

2 days ago