Umum

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik, salah satunya melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.

Kehadiran SIM digital memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen SIM dalam bentuk elektronik yang sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM fisik.

Dengan sistem ini, pengendara yang sedang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak selalu harus menunjukkan kartu SIM fisik.

Advertisement

Petugas dapat memverifikasi keabsahan SIM digital melalui sistem terpusat Korlantas Polri yang terhubung dengan aplikasi pada ponsel pengendara.

Penerapan SIM digital diklaim mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan SIM digital harus terlebih dahulu memiliki SIM yang masih aktif.

Advertisement

“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Dimas, Selasa (26/5/2026).

Setelah memiliki SIM aktif, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun. Seluruh proses digitalisasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Adapun langkah-langkah untuk mengaktifkan SIM digital adalah sebagai berikut:

Advertisement
  • Buka aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu digitalisasi.
  • Pilih jenis dokumen yang akan dipindai.
  • Pilih menu SIM Nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik.
  • Pindai kartu SIM fisik menggunakan fitur pemindai yang tersedia.
  • Pastikan nomor dan golongan SIM yang muncul telah sesuai.
  • Pilih menu verifikasi SIM untuk melakukan pengecekan data.
  • Klik “Verifikasi SIM Saya” guna memastikan keaslian data pada pusat data Korlantas.

Setelah proses berhasil, SIM digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi.

Meski SIM digital telah tersedia dan dapat digunakan, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik saat berkendara. Hal tersebut karena sistem digital masih berada dalam tahap implementasi dan penyempurnaan di berbagai wilayah.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

47 minutes ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

20 hours ago
Advertisement

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

22 hours ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

23 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago