Umum

Berikut Besaran Denda Tilang Bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024

JAKARTA – WARTA BOGOR – Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak Korlantas Polri selama Operasi Zebra 2024 yang digelar pada 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menyebut para pelanggar akan ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, khusus pelanggaran tertentu, petugas di lapangan juga diberi kewenangan melakukan penertiban dan penilangan manual.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab kecelakaan, seperti pengendara motor tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” kata Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Advertisement

Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang beragam mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung jenis pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rinci, menurut aturan tersebut pengguna jalan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 apabila melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, mengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, serta mobil yang tidak membawa perlengkapan standar. Perlengkapan yang dimaksud yakni ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama.

Sanksi juga diberikan bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai STNK. Jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya seperti memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan, melawan arus, sampai melebihi batas kecepatan, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Advertisement

Sanksi serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, dan juga pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan.

Sementara denda tilang senilai Rp 750.000 dikenakan bagi pengendara yang dinilai sangat berpotensi melakukan kecelakaan secara sengaja karena tidak konsentrasi, di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara.

Denda tilang paling besar dikenakan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, yang dibuktikan kepemilikan SIM yaitu senilai Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 UU 22/2009).

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: kompas.com

Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

9 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

11 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

12 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago