Umum

Berikut Besaran Denda Tilang Bagi Pelanggar Operasi Zebra 2024

JAKARTA – WARTA BOGOR – Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak Korlantas Polri selama Operasi Zebra 2024 yang digelar pada 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menyebut para pelanggar akan ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, khusus pelanggaran tertentu, petugas di lapangan juga diberi kewenangan melakukan penertiban dan penilangan manual.

“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab kecelakaan, seperti pengendara motor tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” kata Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Advertisement

Adapun denda tilang bagi pelanggar lalu lintasnya sendiri, terbilang beragam mulai Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung jenis pelanggarannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih rinci, menurut aturan tersebut pengguna jalan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 apabila melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, mengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, serta mobil yang tidak membawa perlengkapan standar. Perlengkapan yang dimaksud yakni ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama.

Sanksi juga diberikan bagi kendaraan yang tidak memakai pelat nomor sesuai STNK. Jika pelanggaran yang dilakukan berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya seperti memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan, melawan arus, sampai melebihi batas kecepatan, akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Advertisement

Sanksi serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK, dan juga pengendara yang melanggar marka jalan atau bahu jalan.

Sementara denda tilang senilai Rp 750.000 dikenakan bagi pengendara yang dinilai sangat berpotensi melakukan kecelakaan secara sengaja karena tidak konsentrasi, di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan HP saat berkendara.

Denda tilang paling besar dikenakan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, yang dibuktikan kepemilikan SIM yaitu senilai Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 UU 22/2009).

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: kompas.com

Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

13 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

13 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

15 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

1 day ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

2 days ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

2 days ago