Kesehatan

BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan

JAKARTA-WARTA BOGOR- Dalam Undang-undang Kesehatan kini istilah BPJS Kesehatan tak lagi disebut, dalam pasal 100 (1) UU Kesehatan disebutkan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif,kuratif, rehabilitatif dan palatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Lalu pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membarikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja” tulis pasal 100 (4) Undang-undang kesehatan baru.

Advertisement

Selain itu, dalam pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun UU baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi” tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

Pasal 411 (6) manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayar oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Advertisement

Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja, meski demikian kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sumber:cnnindonesia.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Hari Pertama UTBK 2026 Diwarnai Kecurangan, Panitia Temukan Joki hingga Headset

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer 2026 diwarnai sejumlah…

47 minutes ago

Ubah Sikap! Trump Setuju Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran Tanpa Batas Waktu

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memutuskan untuk memperpanjang gencatan senjata…

2 hours ago
Advertisement

Dedi Mulyadi Tegaskan Kendaraan Listrik Tetap Dikenai Pajak, Ini Alasannya

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak…

18 hours ago

Program Biodiesel B50 Dimulai Juli 2026, Impor Solar Dipangkas 5 Juta Ton

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa penerapan biodiesel B50…

21 hours ago

BPS Catat 175 Kasus Perceraian Akibat Judi Online di Bogor, Tertinggi di Jawa Barat

JABAR - WARTA BOGOR - Fenomena kecanduan judi online kini tidak hanya berdampak pada kondisi…

1 day ago

LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Kompak Naik, Ini Rinciannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas…

1 day ago