Kesehatan

BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan

JAKARTA-WARTA BOGOR- Dalam Undang-undang Kesehatan kini istilah BPJS Kesehatan tak lagi disebut, dalam pasal 100 (1) UU Kesehatan disebutkan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif,kuratif, rehabilitatif dan palatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Lalu pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membarikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja” tulis pasal 100 (4) Undang-undang kesehatan baru.

Advertisement

Selain itu, dalam pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun UU baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi” tulis Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

Pasal 411 (6) manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayar oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Advertisement

Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja, meski demikian kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sumber:cnnindonesia.com

Advertisement
Share

Recent Posts

BAZNAS Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Rp70 Triliun pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…

17 hours ago

Pemerintah Berencana Bagikan HP Gratis untuk Salurkan Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan…

19 hours ago
Advertisement

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi…

21 hours ago

Pilot WNI Jadi Alasan Israel Minta Pesawat Ethiopian Airlines Putar Balik

WARTA BOGOR - Otoritas Israel dilaporkan memerintahkan sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel…

2 days ago

Polbangtan Kementan Dorong Transformasi Pertanian Presisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat perannya dalam mendorong transformasi pertanian…

2 days ago

Pemkot Bogor Matangkan Pusat Pemerintahan Baru di Bogor Timur, 21 OPD Bakal Berkumpul

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mematangkan rencana pembangunan pusat pemerintahan…

2 days ago