BOGOR – WARTA BOGOR – Tersangka pencabulan yang dilakukan seorang pelatih renang di Bogor berinisial AP (41) kepada muridnya sendiri yang masih dibawah umur, terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban diduga dicabuli saat berlatih renang dan jauh dari pengawasan orang tuanya.
“Dikenakan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfhi Olot Gigantara pada Selasa (11/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak satu kali yang dilakukannya pada Januari 2024. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
“Modus pelaku meraba bagian sensitif korban. Pelaku sudah menjadi pelatih les renang dari tahun 2021,” ungkap Lutfhi.
Kini, pelaku telah ditangkap pada 28 Mei 2024 dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Sumber: kompas.com
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…
WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…